Pontianak. Penjara di Lapas maupun Rutan se Kalbar dipenuhi narapidana (Napi) kasus Narkoba hingga over crowded. Solusinya dapat melalui beberapa langkah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menjawab pontianak times, Selasa (27/12/2022) menjelaskan beberapa solusi itu antara lain dengan penerapan restoratif justice. Dalam UU KUHP yang baru disahkan dan akan berlaku nanti setelah tiga tahun, terdapat pemilahan antara pemakai, pengedar, bandar dan produsen.
“Harapan kami dengan KUHP yang baru dan penerapan restoratif justice itu maka kalau memang benar-benar pemakai, cukup rehabilitasi dan bukan pemidanaan. Sedangkan untuk pegedar, bandar dan produsen harus pemidanaan,” ujar Ika Yusanti.
Ika yang tampil sebagai salah seorang narasumber dalam refleksi akhir tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Kalbar ini mengaku jenuh dengan persoalan klasik Lapas dan Rutan yang over crowded.
Tercatat hingga 23 Desember 2022, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Kalbar membeludak 143 persen menjadi 6.372 dari standar normal 2622 penghuni. Mayoritas dari jumlah napi tersebut merupakan napi Narkoba. Upaya lain pernah bergulir dengan cara membuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika. Namun masih terbentur penganggaran.
“Selama 10 tahun terakhir ini memang Lapas dan Rutan dipenuhi dengan narapidana kasus narkoba. Kami tak bisa menghindari ini karena sistem hukum kita yang masih mengutamakan pemidanan daripada rehabilitasi,” ujar Ika.
Salah satu dampak dari membeludaknya napi Narkoba ini membuat kondisi Lapas dan Rutan rentan menjadi lokasi penyeleundupan Narkoba. Petugas Lapas dan Rutan perlu ekstra ketat melakukan pengawasan di pintu utama hingga ke lokasi hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Narkoba di Lapas dan Rutan
Ika menjabarkan upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke Lapas dan Rutan selama kurun 2022. Upaya itu antara lain kasus pasokan sabu dalam sambal tahu di Lapas II B Singkawang, Rabu (16/5/2022). Masih Lapas Kelas II B Singkawang juga digagalkan penyelundupan sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu dalam cincau, Minggu (17/4/2022).
Kemudian, titipan Sabu dari istri untuk suaminya di Lapas Kelas II B Ketapang, Selasa (19/4/2022). Di Rutan Kelas II B Bengkayang juga ditemukan kasus sabu dan ektasi dalam deodoran yang diselundupkan. Penggalan masuknya narkoba itu juga dilakukan di Rutan Mempawah.
“Upaya itu merupakan pengendalian dalam Lapas dan Rutan. Kami memperketat tupoksi Petugas Pengamanan Pintu Utama atau P2U dan di blok-blok hunian dalam Lapas maupun Rutan,” ujar Ika yang sering melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lapas dan Rutan ini.
Selanjutnya, kata Ika, pihaknya sesuai arah Dirjen Pemasyarakatan melakukan tiga kunci antara lain deteksi dini, pemberantasan narkoba dan sinergisitas Aparat Penegak Hukum. Sinergi dengan aparat hukum itu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian apabila ada indikasi narapidana terlibat Narkoba.
“Kami selalu siap dan silakan bisa dikonfirmasi. Artinya, kami tidak main-main dan tegas. Kami berkomitmen kuat dalam pemberantasan narkoba di Kalbar,” kata Ika.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie