Home / Hukum

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:10 WIB

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur

Diseminasi, Perlindungan dan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran dan Tertib Pencatatan Administrasi Kependudukan di Kalimantan Barat, Selasa (16/5/2022).

Diseminasi, Perlindungan dan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran dan Tertib Pencatatan Administrasi Kependudukan di Kalimantan Barat, Selasa (16/5/2022).

Pontianak. Setiap orang harus terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan sehingga terhindar dari stateless atau tanpa berkewarganegaraan. Untuk itu, perlu kepastian hukum, terutama bagi anak hasil perkawinan campur.

“Seseorang dapat diakui sebagai warga negara, sesuai yang diatur dalam konstitusi dalam pasal 26 UUD Tahun 1945. Warga negara Indonesia ialah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan menurut Undang-Undang sebagai warga negara,” kata Pria Wibawa, Kakanwil Kemenkumham, Selasa (16/5/2022).

Pernyataan Pria ini saat memberikan sambutan pada Diseminasi Layanan Kewarganegaraan yang terselenggaran atas kerjasama Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tema diseminasi, “Perlindungan dan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran dan Tertib Pencatatan Administrasi Kependudukan di Kalimantan Barat”

“Kegiatan ini menjadi penting bagi sebuah negara yang akan selalu berkaitan dengan tanggung jawab dan hubungan timbal balik kepada negara,” kata Pria Wibawa.

Menurutnya, dalam memperoleh status kewarganegaraan bukan hanya syarat administrasi semata, melainkan subtansi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya. “Dengan memahami ketentuan tentang kewarganegaraan ini, diharapkan unsur pemerintahan yang memberikan layanan kependudukan di Kota Pontianak sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum dalam laporannya menyampaikan kegiatan diikuti sebanyak 80 orang peserta berasal dari Kanwil Kemenag Kalbar, Kantor Depag Pontianak, Dukcapil Kota Pontianak, Kanim Pontianak, Yayasan Panca Bhakti, Seluruh Unsur Kecamatan dan Kelurahan di kota Pontianak, Perwakilan Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Pontianak, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh adat serta masyarakat yang melaksanakan kawin campur di Pontianak.

Baca juga:  Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Buka Layanan Konsultasi

Kegiatan diseminasi dirangkai sesi diskusi yang dipandu moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Muhayan. Penyampaian materi dari para narasumber di sesi pertama adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati yang menekankan bahwa pentingnya diseminasi ini karena secara geografis Indonesia berbatasan dengan Malaysia dan hal tersebut menjadi potensi besarnya terjadi perkawinan campur.

Harniati menegaskan, apabila terjadi permasalahan yang muncul secara hukum terkait perkawinan campur, Kanwil Kemenkumham Kalbar siap memberikan konsultasi langsung bagi masyarakat.

Riana Budi Mastuti selaku Analis Hukum dan Sub Koordinator Kelompok Substansi Status Kewarganegaraan Ditjen AHU membahas mengenai langkah strategis yang sedang diproses terkait Peraturan Pemerintah bagi anak-anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraan sebelum umur 21 tahun.

Melalui Peraturan tersebut akan diberikan waktu untuk melakukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Sedangkan Kakanwil Kemenag Kalbar Syahrulyadi membahas tentang hal-hal penting syarat sahnya perkawinan dan dokumen yang wajiib disiapkan WNA sebelum menikah dengan WNI. Dirinya juga mengingatkan pentingnya proses pencatatan di Kantor Urusan Agama setempat.

Menghibur para peserta diseminasi, Very Shafrudin selaku Pranata Komputer Ahli Muda memberikan ice breaking dengan quiz menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang merangkum substansi materi diseminasi dan diberikan doorprize bagi peserta yang berhasil menjawab dengan benar dan cepat.

Baca juga:  Korban Pengeroyokan Singkawang Meninggal

Pada sesi kedua, diskusi dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir dan tiga narasumber oleh Rezka Dwi Putri, Analis Hukum Ditjen AHU yang secara rinci membahas layanan kewarganegaraan secara elektronik melalui aplikasi AHU Kewarganegaraan.

Kemudian narasumber kedua Subandriani, Analis Keimigrasian Ahli Madya membahas fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegraan ganda berupa kartu affidavit. Ia menjelaskan terkait fasilitas keimigrasian bagi Anak Berkewarganegraan Ganda berupa pembebasan dari kewajiban memiliki visa, Pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk Kembali dan Pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagai mana layaknya warga negara Indonesia.

Terakhir Agus Sutarman, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Diskucapil Provinsi Kalbar yang membahas pencatatan perubahan status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran. Agus mengatakan perubahan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan kewarganegaraan paling lambat 60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat.

Setelah seluruh peserta mendapatkan kesempatan bertanya dan berkonsultasi, kegiatan ditutup oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan. Ia berharap dengan kegiatan ini memberikan pemahaman yang komperhensif tentang tata cara pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegaraan terutama bagi anak yang berkewarganegaraan ganda.

Harapan lainnya, adanya sinergitas antara Ditjen AHU, Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kanwil Kemenag Kalbar, Diskucapil Provinsi Kalbar untuk dapat memerikan layanan administrasi kewarganegaraan yang prima bagi Masyarakat. (alfian/r-kumham)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
Kakek diduga cabul

Hukum

Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
Toys Kingdom Gaia Mall dan bukti pembayaran QRIS.

Hukum

Kasus QRIS Toys Kingdom Gaia Mall Rugikan Konsumen
error: Content is protected !!