Home / Hukum

Minggu, 24 Juli 2022 - 09:55 WIB

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara

Jaksa Agung Burhanuddin dan 7 perintah untuk para jaksa se-Nusantara

Jaksa Agung Burhanuddin dan 7 perintah untuk para jaksa se-Nusantara

Jakarta. Pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke 62, Jumat (22/7/2022) Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menyampaikan capaian positif kinerja. Sebanyak triliunan rupiah uang negara berhasil diselamatkan.

“Kembali saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran insan adhyaksa di seluruh nusantara atas pengabdian, pengorbanan,  dan kerja keras dalam menorehkan prestasi dan memberi citra positif,” kata Burhanuddin dalam amanatnya.

Meskipun di tengah keterbatasan, kata dia, namun tetap tegar dan mampu mengoptimalkan capaian kinerja serta mengharumkan nama baik lembaga. “Terdapat peningkatan capaian positif sampai dengan Juni 2022 dibandingkan dengan semester I 2021,” ujarnya.

Jaksa Agung merinci capaian positif itu antara lain bidang tindak pidana khusus, sejak Juli 2021 telah menangani 28 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 Triliun serta menyidik dan melimpahkan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat di Kabupaten Paniai ke Pengadilan Negeri Makassar.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sejak Juli 2021 telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp547 Miliar, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,6 Triliun,” kata Burhanuddin.

Baca juga:  Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi

Bidang Intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 335 kegiatan dengan pagu anggaran Rp68,9 Triliun. Meningkat sebanyak 291 kegiatan. Mengawal 6 kegiatan investasi dengan nilai Rp28 Triliun, meningkat Rp4,3 Triliun. “Untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 113 buronan, meningkat sebanyak 96 buronan,” ujar Burhanuddin.

Bidang pembinaan dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target sebesar Rp753 Miliar. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp453 Miliar.

Dalam bidang tindak pidana umum, pelaksanaan sidang online sebanyak 530.433 kali persidangan, meningkat sebanyak 191.343 kali persidangan. Penghentian penuntutan   berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 perkara, meningkat sebanyak 802 perkara. Membentuk Rumah Restoratif Justice sebanyak 810 rumah, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 48 Balai.

Bidang Pidana Militer, telah melaksanakan fungsi koordinasi sebanyak 153 kegiatan, meningkat sebanyak 146 kegiatan dari semester I 2021. “Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas sebanyak empat kegiatan, meningkat sebanyak tiga kegiatan,” ujarnya.

Baca juga:  Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik

Bidang Pengawasan, sejak Juli 2021 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 171 orang, terdiri dari 47 orang pegawai tata usaha dan 124 orang jaksa. Di samping itu juga mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk.

“E-Prowas ini mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan,” ujar Jaksa Agung.

Terkait Badan Pendidikan dan Pelatihan, Burhanuddin menjelaskan sejak Juli 2021 sampai Juni 2022 telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 10.374 orang.

“Capaian di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan adhyaksa dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri. Tetap mawas diri dan introspeksi karena masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus  dibenahi,” ujarnya seraya menyampaikan pesan untuk terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Korupsi Pesawat PT Garuda

Hukum

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
error: Content is protected !!