Home / Hukum

Jumat, 3 Februari 2023 - 09:31 WIB

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti langsung ke Lapas IIA Pontianak usai Isay Heri kabur.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti langsung ke Lapas IIA Pontianak usai Isay Heri kabur.

Pontianak. Petugas pemasyarakatan dan aparat kepolisian hingga kini masih mencari Isay Heri alias Tikus, Napi kasus begal yang kabur dari Lapas II A Pontianak, Rabu (1/2/2023).

“Isay sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Kami sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Ika Yusanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.

Isay Heri merupakan narapidana yang tengah menjalani proses asimilasi dan bekerja di luar halaman Lapas Kelas IIA Pontianak di Jalan Adisucipto. Isay telah menjalani setengah dari masa pidana 9 tahun.

Foto berikut ciri-ciri fisik Isay yang biasa juga disapa Tikus ini telah disebar kepada publik. Ia memiliki tinggi badan 175 centimeter, berwajah oval, berat badan 63 kilogram dan kulit sawo matang.

Saat kejadian, Isay yang menjalankan program asimilasi dari pagi tersebut, ketika sore untuk kembali ke Lapas pukul 15.00 ternyata tidak ada. “Ketika dihitung pengawas, kehilangan satu orang warga binaan, dan Isay ini kabur,” kata Ika.

Baca juga:  FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel

Ika yang kerap melakukan inspeksi mendadak ke Lapas dan Rutan ini menjelaskan bila tertangkap, maka hak-hak yang bersangkutan akan dicabut. “Jelas ini kesalahan dia, nanti saat ditangkap dirinya tidak akan kami berikan hak-haknya seperti Remisi, Asimilasi dan program integrasi. Pokoknya akan kita cabut semua haknya,” tegas Ika.

Terkait asimilasi yang diberikan kepada Isay, menurut Ika Yusanti sudah sesuai prosedur berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian hak-hak narapidana. Asimilasi itu tidak sembarangan.

“Semua sudah melalui proses yang telah ditetapkan aturan, salah satunya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” jelas Ika.

Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Julianto Budhi Prasetiyono menambahkan, pihaknya telah melaksanakan sidang TPP sudah sesuai prosedur, sehingga memberikan program asimilasi kepada yang bersangkutan.

Kunjungan

Pasca Isay melarikan diri, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa didampingi Ika Yusanti mendatangi Lapas Kelas IIA Pontianak.

Baca juga:  5 Pesan UAS Untuk Penghuni Lapas Pontianak

“Kami pastikan Pelayanan Publik di Lapas Kelas IIA berjalan baik sebagaimana mestinya. Terutama pelayanan terhadap kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), silakan saja keluarga berkunjung akan tetapi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Pria.

Menurut Pria, pihaknya telah melakukan evaluasi sistem keamanan, pada pengunjung dan juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam Lapas. Terlebih kepada WBP yang sedang menjalani program asimilasi di luar lingkungan Lapas.

Pria menginstruksikan kepada pegawai Lapas untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Laksanakan tiga kunci Pemasyarakatan maju. Deteksi gangguan Kamtib, Cegah peredaran narkoba serta selalu bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya,” kata Pria.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui, mendengar, atau mengidentifikasi keberadaan WBP tersebut.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
Raker MHH dan LBHMU Jawa Tengah

Hukum

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah
Foto ilustrasi cabul anak di Pemangkat

Hukum

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
Meme SARA

Hukum

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
error: Content is protected !!