Home / Hukum

Selasa, 2 Agustus 2022 - 21:00 WIB

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi

L digiring petugas kepolisian ke sel tahanan Mapolsek Selakau dan tempat kejadian perkara.

L digiring petugas kepolisian ke sel tahanan Mapolsek Selakau dan tempat kejadian perkara.

Sambas. Jajaran Polsek Selakau bersama Sat Reskrim Polres Sambas berhasil membekuk L (52), pelaku pembunuh mertua di Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas, Selasa (2/8/2022) di dekat Desa Mentibar.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi perbukitan berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian menuju arah Desa Mentibar,” kata AKBP Laba Meliala SIK, Kapolres Sambas kepada sambastimes.com.

Pelaku sebelumnya melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB usai mencoba berkomunikasi dengan mertuanya. “Kemudian cekcok. Tersangka sudah menyiapkan parang,” kata Laba.

Tersangka kemudian melukai mertua perempuannya, DR yakni istri Perdaus. Melihat kejadian itu, Perdaus atau yang biasa dipanggil Long Badus (55) berupaya menghentikan amukan L yang sudah menghunus parangnya.

Baca juga:  3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi

L seolah telah kerasukan setan dan mengarahkan sabetan parangnya ke arah leher korban. Innalillaahi wainnailayhi rooji’uun… Long Badus tersungkur ke tanah. Ia menghembuskan napas terakhirnya dengan sekujur tubuh berlumuran darah. Korban yang sudah berusia setengah abad ini meninggal di tempat kejadian, persis di halaman bagian samping rumah korban.

Apa yang melatarbelakangi pelaku hingga nekat seperti itu? “Motifnya sementara yang kita gali menyangkut persoalan keluarga dan ekonomi,” ujar Kapolres seraya menyebut sambil berproses nanti akan ada informasi berikutnya.

Baca juga:  80 Teguran Razia Satlantas di Tebas

Setelah ditangkap kurang dari enam jam setelah pembunuhan itu terjadi, L digiring petugas dan dijebloskan ke sel Mapolsek Selakau.

Sementara itu, dari hasil pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian diketahui bahwa pelaku tinggal di rumahnya berdampingan dengan rumah korban. L sering ditegur oleh ibu mertuanya, DR agar tidak menggoda adik iparnya RK (18). DR juga pernah menyarankan agar RK tidak mengambil uang pemberian L seolah iming-iming uang saku. (jyn)

Share :

Baca Juga

Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
Peta Lokasi Penemuan Mayat

Hukum

Bendahara KONI KKU Terbunuh di Bogor
Tersangka Imigran Illegal

Hukum

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
error: Content is protected !!