Home / Hukum

Selasa, 2 Agustus 2022 - 21:00 WIB

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi

L digiring petugas kepolisian ke sel tahanan Mapolsek Selakau dan tempat kejadian perkara.

L digiring petugas kepolisian ke sel tahanan Mapolsek Selakau dan tempat kejadian perkara.

Sambas. Jajaran Polsek Selakau bersama Sat Reskrim Polres Sambas berhasil membekuk L (52), pelaku pembunuh mertua di Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas, Selasa (2/8/2022) di dekat Desa Mentibar.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi perbukitan berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian menuju arah Desa Mentibar,” kata AKBP Laba Meliala SIK, Kapolres Sambas kepada sambastimes.com.

Pelaku sebelumnya melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB usai mencoba berkomunikasi dengan mertuanya. “Kemudian cekcok. Tersangka sudah menyiapkan parang,” kata Laba.

Tersangka kemudian melukai mertua perempuannya, DR yakni istri Perdaus. Melihat kejadian itu, Perdaus atau yang biasa dipanggil Long Badus (55) berupaya menghentikan amukan L yang sudah menghunus parangnya.

Baca juga:  Ribuan Penonton Saksikan Final Dragon Boat

L seolah telah kerasukan setan dan mengarahkan sabetan parangnya ke arah leher korban. Innalillaahi wainnailayhi rooji’uun… Long Badus tersungkur ke tanah. Ia menghembuskan napas terakhirnya dengan sekujur tubuh berlumuran darah. Korban yang sudah berusia setengah abad ini meninggal di tempat kejadian, persis di halaman bagian samping rumah korban.

Apa yang melatarbelakangi pelaku hingga nekat seperti itu? “Motifnya sementara yang kita gali menyangkut persoalan keluarga dan ekonomi,” ujar Kapolres seraya menyebut sambil berproses nanti akan ada informasi berikutnya.

Baca juga:  Ekonomi Sulit, Bukan Salat Malah Bobol Kotak Amal

Setelah ditangkap kurang dari enam jam setelah pembunuhan itu terjadi, L digiring petugas dan dijebloskan ke sel Mapolsek Selakau.

Sementara itu, dari hasil pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian diketahui bahwa pelaku tinggal di rumahnya berdampingan dengan rumah korban. L sering ditegur oleh ibu mertuanya, DR agar tidak menggoda adik iparnya RK (18). DR juga pernah menyarankan agar RK tidak mengambil uang pemberian L seolah iming-iming uang saku. (jyn)

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
Terdakwa Ferdy Sambo

Hukum

JPU Tangkis Eksepsi Ferdy Sambo
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan Helikopter

Hukum

Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
RI terangka pengedar Sabu di Jawai

Hukum

Tersangka Pengedar Sabu di Jawai Ditangkap
Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Hukum

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal
pontianak-times.co.id

Hukum

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba
error: Content is protected !!