Home / Hukum

Selasa, 2 Agustus 2022 - 21:00 WIB

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi

L digiring petugas kepolisian ke sel tahanan Mapolsek Selakau dan tempat kejadian perkara.

L digiring petugas kepolisian ke sel tahanan Mapolsek Selakau dan tempat kejadian perkara.

Sambas. Jajaran Polsek Selakau bersama Sat Reskrim Polres Sambas berhasil membekuk L (52), pelaku pembunuh mertua di Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas, Selasa (2/8/2022) di dekat Desa Mentibar.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi perbukitan berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian menuju arah Desa Mentibar,” kata AKBP Laba Meliala SIK, Kapolres Sambas kepada sambastimes.com.

Pelaku sebelumnya melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB usai mencoba berkomunikasi dengan mertuanya. “Kemudian cekcok. Tersangka sudah menyiapkan parang,” kata Laba.

Tersangka kemudian melukai mertua perempuannya, DR yakni istri Perdaus. Melihat kejadian itu, Perdaus atau yang biasa dipanggil Long Badus (55) berupaya menghentikan amukan L yang sudah menghunus parangnya.

Baca juga:  BR Bintara Polres Sambas Dipecat Langgar Pasal 14

L seolah telah kerasukan setan dan mengarahkan sabetan parangnya ke arah leher korban. Innalillaahi wainnailayhi rooji’uun… Long Badus tersungkur ke tanah. Ia menghembuskan napas terakhirnya dengan sekujur tubuh berlumuran darah. Korban yang sudah berusia setengah abad ini meninggal di tempat kejadian, persis di halaman bagian samping rumah korban.

Apa yang melatarbelakangi pelaku hingga nekat seperti itu? “Motifnya sementara yang kita gali menyangkut persoalan keluarga dan ekonomi,” ujar Kapolres seraya menyebut sambil berproses nanti akan ada informasi berikutnya.

Baca juga:  Sungai Semparuk Telan Korban Anak 12 Tahun

Setelah ditangkap kurang dari enam jam setelah pembunuhan itu terjadi, L digiring petugas dan dijebloskan ke sel Mapolsek Selakau.

Sementara itu, dari hasil pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian diketahui bahwa pelaku tinggal di rumahnya berdampingan dengan rumah korban. L sering ditegur oleh ibu mertuanya, DR agar tidak menggoda adik iparnya RK (18). DR juga pernah menyarankan agar RK tidak mengambil uang pemberian L seolah iming-iming uang saku. (jyn)

Share :

Baca Juga

Divisi Pemasyarakatan Kumham Kalbar

Hukum

Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Hukum

Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun
error: Content is protected !!