Sajingan. Rusiana meninggal dunia mengenaskan. Korban diduga ditikam suaminya sendiri AK (29), Rabu (29/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB di RT 005/001 Dusun Aping Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini saat ditemukan dalam kondisi berlumuran darah. Rusiana tergeletak tak bernyawa di lantai dapur dengan luka robek pada bagian perut sebelah kanan. Kondisi usus perut korban juga telah keluar.
Pelaku AK sementara waktu belum ditangkap lantaran masih dalam perawatan kesehatan. Pasalnya, setelah pelaku melakukan tindakan tersebut, langsung minum racun dan menyayat sendiri pergelangan kedua tangannya. Namun setelah kondisi kesehatannya pulih, AK langsung ditahan di Polsek Sajingan Besar.
Kejadian ini baru diketahui setelah warga berdatangan ke lokasi kejadian, Kamis (30/6/2022) menyusul laporan yang dilakukan adik korban, Rosita (23) seorang mahasiswi warga Dusun Karangan Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas. Rosita melapor ke Polsek Sajingan Besar.
Saat kejadian, Rosita sedang berada di Subah. Ia mendapat mendapat pesan whatsApp (WA) dari kakak kandungnya itu, Rabu (29/6/2022) malam. Rusiana meminta dijemput, Kamis (30/6/2022) dari rumahnya di Dusun Aping menuju Subah.
Tiba saatnya Rosita untuk penjemputan itu, ternyata di depan rumahRusiana telah berkumpul banyak orang termasuk petugas dari Polsek Sajingan Besar. “Dalam rumah ditemukan kakak saya yang sudah terbaring di lantai dapur rumah dan telah meninggal dunia,” ujar Rosita dalam laporannya ke penyidik Polsek Sajingan Besar.
Petugas Polsek Sajingan Besar telah mengamankan lokasi kejadian, meminta keterangan dari sejumlah saksi, melakukan visum et repertum dan mengumpulkan barang bukti. Dugaan sementara tindak pidana kekerasaan fisik dalam lingkup Rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban.
Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut antara lain satu bilah potongan gagang pisau dan mata pisau yang sudah dalam keadaan patah. Selain itu, satu buah bantalan kayu, palu besi, satu botol kecil cairan racun, satu buah gelas yang berisi sisa minuman kopi dan pakaian korban.
Pelaku terancam hukuman karena melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Penulis: Muhammad Ridho I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie


















