Home / Hukum

Minggu, 19 Februari 2023 - 22:07 WIB

Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan

Kolase beberapa bagian Gedung BP2TD Mempawah

Kolase beberapa bagian Gedung BP2TD Mempawah

Pontianak. Perkara korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) yang melibatkan Wagub Kalbar Ria Norsan sebagai saksi, akan memasuki pelimpahan tahap II, Selasa (21/2/2023).

Pelimpahan ini dikenal dengan Tahap II yang berarti penyerahan para tersangka berikut barang bukti dari pihak Direskrimsus Polda Kalbar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, kemudian tahap II akan dilaksanakan Selasa 21 Februari 2023,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo SH MH, Minggu (19/2/2023).

Taliwondo menjelaskan setelah tahap II itu akan masuk proses berikutnya untuk penuntutan. “Perkara BP2TD telah melewati berbagai proses, termasuk gelar perkara yang sudah lama dilakukan. Selasa ini dijadwalkan pelimpahan tahap II,” ujarnya.

Pelimpahan tahap II tersebut akan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Pada proses penuntutan nantinya, akan diserahkan kepada pihak Kejari Mempawah.

Baca juga:  IAIS Sambas Wisuda 227 Mahasiswa

“Kami nanti hadir ke Kejati Kalbar,” ujar salah seorang jaksa di Kejari Mempawah saat dikonfirmasi Pontianak Times, Minggu (19/2/2023).

Tersangka dan Barang Bukti

Pelimpahan perkara tahap II BP2TD ini meliputi para tersangka beserta barang bukti. Jumlah tersangka sebanyak 6 orang yakni JI Direktur PT BAB, RB dari PT Malabar Mandiri (MM), dan NL dari PT Tehnik Jaya Mandaya (TJM).

Selain itu, P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), G pembantu penyediaan dokumen penawaran dan EI dari PT Rajawali Sakti Kalbar (RSK) yang juga orang kepercayaan Ria Norsan. Keenam tersangka seluruhnya masih dalam sel tahanan Polda Kalbar.

Ria Norsan dalam perkara ini menjadi salah seorang saksi yang diperiksa sejak awal kasus bergulir di Polda Kalbar. (Baca : Ria Norsan dalam Pusaran Kasus BP2TD).

Baca juga:  Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara

Norsan merupakan Bupati Kabupaten Mempawah dua periode, 2009-2013 dan 2013-2018. Ia awalnya diprediksi menjadi tersangka, namun hingga berkas dinyatakan lengkap ternyata hanya berstatus sebagai saksi.

Sedangkan barang bukti perkara tersebut salah satunya adalah hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat. Dari hasil audit itu terdapat dugaan korupsi sebesar Rp32 miliar.

Kerugian itu meliputi pekerjaan BP2TD dalam empat paket kegiatan yang proses lelangnya pada tahun 2016 meliputi paket 1, 2, 3, dan 4 sebesar Rp 16,7 miliar dan kerugian pembangunan infrastruktur Rp15,7 miliar.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
pontianak-times.co.id

Hukum

SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara
pontianak-times.co.id

Hukum

Modus Walikota Bekasi yang Terjaring KPK
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
Raker MHH dan LBHMU Jawa Tengah

Hukum

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah
error: Content is protected !!