Home / Hukum

Senin, 15 Juli 2024 - 21:31 WIB

Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa

Makam-makam Tionghoa di Jalan Adisucipto yang disrusak

Makam-makam Tionghoa di Jalan Adisucipto yang disrusak

Pontianak. Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap 3 orang terduga perusak makam Tionghoa Jalan Adisucipto Sungai Raya, Senin (15/7/2023) sore.

Ketiga terduga itu adalah Hf, Am dan Gh yang berada di sekitar komplek pemakan ketika tim Resmob memeriksa lokasi kejadian.

“Ketiga terduga pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis,” kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar.

Penangkapan Hf, Am dan Gh ketika Tim Resmob mencurigai sebuah gubuk di sekitar lokasi kejadian. Gubuk kecil itu beratap terpal yang digunakan terduga pelaku untuk berteduh.

“Saat itu juga petugas ketiganya kami amankan dan langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Petit.

Baca juga:  MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas

Dari peristiwa ini, seorang tokoh Tionghoa, Tony Wong membuat laporan polisi ke Polres Kuburaya dengan Nomor LP/B/97/VII/2024/SPKT/Polres Kubu Raya. Pelaporan itu terkait pengrusakan dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, puluhan makam di Komplek Pemakaman Tionghoa Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kuburaya Kalimantan Barat, dirusak orang tak dikenal.

Awal mula pengrusakan itu setelah seorang yang hendak membangun sebuah makam pekuburan, Minggu (14/7/2024) melihat konstruksi makam, batu nisan dan aksesoris lainnya hancur. Kondisi ini kemudian disampaikan kepada salah seorang tokoh Tionghoa, Andreas Acui Simanjaya.

Baca juga:  Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan

“Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi, sekaligus mendata jumlah kerusakan dan terletak di areal mana saja,” kata Acui kepada pontianak times, Senin (15/7/2024) pagi.

Dari data sementara yang terkumpul, terdapat kerusakan pada 30 makam Tionghoa marga Tan dan 3 buah makam Tionghoa marga Bong.

Modus sementara ini ada dua yakni, pertama modus pencurian. Banyak makam yang dirusak itu diambil besi betonnya untuk dijual. Modus kedua, ada motif tertentu karena meruskan nisan dan aksesoris makam lainnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Massa dari Forum Anti Korupsi Indonesia (FASI) menggelar aksi di Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/5/2025).

Hukum

FASI Demo KPK Minta Tangkap Aktor Korupsi Mempawah
error: Content is protected !!