Home / Hukum

Senin, 15 Juli 2024 - 21:31 WIB

Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa

Makam-makam Tionghoa di Jalan Adisucipto yang disrusak

Makam-makam Tionghoa di Jalan Adisucipto yang disrusak

Pontianak. Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap 3 orang terduga perusak makam Tionghoa Jalan Adisucipto Sungai Raya, Senin (15/7/2023) sore.

Ketiga terduga itu adalah Hf, Am dan Gh yang berada di sekitar komplek pemakan ketika tim Resmob memeriksa lokasi kejadian.

“Ketiga terduga pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis,” kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar.

Penangkapan Hf, Am dan Gh ketika Tim Resmob mencurigai sebuah gubuk di sekitar lokasi kejadian. Gubuk kecil itu beratap terpal yang digunakan terduga pelaku untuk berteduh.

“Saat itu juga petugas ketiganya kami amankan dan langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Petit.

Baca juga:  Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban

Dari peristiwa ini, seorang tokoh Tionghoa, Tony Wong membuat laporan polisi ke Polres Kuburaya dengan Nomor LP/B/97/VII/2024/SPKT/Polres Kubu Raya. Pelaporan itu terkait pengrusakan dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, puluhan makam di Komplek Pemakaman Tionghoa Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kuburaya Kalimantan Barat, dirusak orang tak dikenal.

Awal mula pengrusakan itu setelah seorang yang hendak membangun sebuah makam pekuburan, Minggu (14/7/2024) melihat konstruksi makam, batu nisan dan aksesoris lainnya hancur. Kondisi ini kemudian disampaikan kepada salah seorang tokoh Tionghoa, Andreas Acui Simanjaya.

Baca juga:  Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar

“Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi, sekaligus mendata jumlah kerusakan dan terletak di areal mana saja,” kata Acui kepada pontianak times, Senin (15/7/2024) pagi.

Dari data sementara yang terkumpul, terdapat kerusakan pada 30 makam Tionghoa marga Tan dan 3 buah makam Tionghoa marga Bong.

Modus sementara ini ada dua yakni, pertama modus pencurian. Banyak makam yang dirusak itu diambil besi betonnya untuk dijual. Modus kedua, ada motif tertentu karena meruskan nisan dan aksesoris makam lainnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
pontianak-times.co.id

Hukum

Oknum BKD Pontianak Diganjar Sanksi Berat
pontianak-times.co.id

Hukum

KPK Tahan Penerima Rp3 Miliar Urus Dana PEN
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
Persidangan perkara BP2TD di Pengadilan Tipikor Pontianak dan kantor Dinas PUPR Mempawah.

Hukum

Geledah KPK Terkait Korupsi BP2TD Mempawah
Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Hukum

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
pontianak-times.co.id

Hukum

Jaksa Usut Tunjangan Dewan Singkawang
error: Content is protected !!