Home / Hukum

Senin, 15 Juli 2024 - 21:31 WIB

Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa

Makam-makam Tionghoa di Jalan Adisucipto yang disrusak

Makam-makam Tionghoa di Jalan Adisucipto yang disrusak

Pontianak. Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap 3 orang terduga perusak makam Tionghoa Jalan Adisucipto Sungai Raya, Senin (15/7/2023) sore.

Ketiga terduga itu adalah Hf, Am dan Gh yang berada di sekitar komplek pemakan ketika tim Resmob memeriksa lokasi kejadian.

“Ketiga terduga pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis,” kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar.

Penangkapan Hf, Am dan Gh ketika Tim Resmob mencurigai sebuah gubuk di sekitar lokasi kejadian. Gubuk kecil itu beratap terpal yang digunakan terduga pelaku untuk berteduh.

“Saat itu juga petugas ketiganya kami amankan dan langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Petit.

Baca juga:  Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Bank Kalbar Singkawang

Dari peristiwa ini, seorang tokoh Tionghoa, Tony Wong membuat laporan polisi ke Polres Kuburaya dengan Nomor LP/B/97/VII/2024/SPKT/Polres Kubu Raya. Pelaporan itu terkait pengrusakan dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, puluhan makam di Komplek Pemakaman Tionghoa Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kuburaya Kalimantan Barat, dirusak orang tak dikenal.

Awal mula pengrusakan itu setelah seorang yang hendak membangun sebuah makam pekuburan, Minggu (14/7/2024) melihat konstruksi makam, batu nisan dan aksesoris lainnya hancur. Kondisi ini kemudian disampaikan kepada salah seorang tokoh Tionghoa, Andreas Acui Simanjaya.

Baca juga:  Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa

“Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi, sekaligus mendata jumlah kerusakan dan terletak di areal mana saja,” kata Acui kepada pontianak times, Senin (15/7/2024) pagi.

Dari data sementara yang terkumpul, terdapat kerusakan pada 30 makam Tionghoa marga Tan dan 3 buah makam Tionghoa marga Bong.

Modus sementara ini ada dua yakni, pertama modus pencurian. Banyak makam yang dirusak itu diambil besi betonnya untuk dijual. Modus kedua, ada motif tertentu karena meruskan nisan dan aksesoris makam lainnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Hukum

UPBU Ketapang & Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum Datun
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
Nelayan Kalbar

Hukum

Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
error: Content is protected !!