Home / Hukum

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:04 WIB

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Pontianak. Satreskrim Polresta Pontianak meringkus sindikat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berawal dari pengungkapan narkotika di Perdana Square, Sabtu (3/5/2025).

Pengungkapan ini baru diekspose pihak Polresta Pontianak yang menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025). dalam jumpa pers tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menyebutkan awalnya Satresnarkoba yang bergerak menyergap pengguna narkotika.

Sebanyak empat orang diamankan dalam operasi gabungan itu terdiri dari 3 orang laki-laki A, SR, SL dan seorang perempuan DN. Salah seorang dari jaringan tersebut terdapat adik kandung dari SB, cukong emas ilegal yang telah menjalani hukuman setelah ditangkap KPK. Tersangka itu belum ditangkap.

Baca juga:  Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun

Dalam proses pengembangan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba itu, aparat justeru menemukan 3 emas batangan tanpa dokumen dari aktivitas PETI. Selanjutnya unit Satreskrim menyusul melakukan penggeledahan.

Penggeledahan berikutnya membuahkan tambahan hasil berupa barang bukti 44 batang emas, sehinga totalnya berjumlah 47 batang emas.

“Penggeledahan lanjutan ditemukan lagi 43 batang emas. Satu batang emas lainnya ditemukan terselip di dalam alat X-ray. Total ada 47 batang emas yang diamankan,” kata Wawan Darmawan.

Wawan menguraikan peran masing-masing tersangka dalam aktivitas PETI. Tersangka DN berperan sebagai admin, SR operator, dan SN serta A kurir penjemput emas dari beberapa kabupaten tempat aktivitas PETI. “Kepada para tersangka, dikenakan jerat Pasal 161 Undang-undang Minerba,” kata Wawan.

Baca juga:  Masuk Jeruji Akibat Bayar Utang Pake Duit Palsu

Selain tersangka dan barang bukti yang diamankan beruapa emas, petugas juga mengamankan buku catatan yang berisi transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal. Masih ada satu tersangka lainnya yakni L masih diburu polisi. L merupakan pemilik emas ilegal tersebut.[ind]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

sidak lapas pontianak

Hukum

Sidak Lapas Pontianak Cegah Narkoba
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Cukai Bekasi Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, HS yang ditangkap petugas Polres Sambas.

Hukum

Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

Maklumat Pria Wibawa Perang Lawan Narkoba
error: Content is protected !!