Home / Hukum

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:04 WIB

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Pontianak. Satreskrim Polresta Pontianak meringkus sindikat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berawal dari pengungkapan narkotika di Perdana Square, Sabtu (3/5/2025).

Pengungkapan ini baru diekspose pihak Polresta Pontianak yang menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025). dalam jumpa pers tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menyebutkan awalnya Satresnarkoba yang bergerak menyergap pengguna narkotika.

Sebanyak empat orang diamankan dalam operasi gabungan itu terdiri dari 3 orang laki-laki A, SR, SL dan seorang perempuan DN. Salah seorang dari jaringan tersebut terdapat adik kandung dari SB, cukong emas ilegal yang telah menjalani hukuman setelah ditangkap KPK. Tersangka itu belum ditangkap.

Baca juga:  Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi

Dalam proses pengembangan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba itu, aparat justeru menemukan 3 emas batangan tanpa dokumen dari aktivitas PETI. Selanjutnya unit Satreskrim menyusul melakukan penggeledahan.

Penggeledahan berikutnya membuahkan tambahan hasil berupa barang bukti 44 batang emas, sehinga totalnya berjumlah 47 batang emas.

“Penggeledahan lanjutan ditemukan lagi 43 batang emas. Satu batang emas lainnya ditemukan terselip di dalam alat X-ray. Total ada 47 batang emas yang diamankan,” kata Wawan Darmawan.

Wawan menguraikan peran masing-masing tersangka dalam aktivitas PETI. Tersangka DN berperan sebagai admin, SR operator, dan SN serta A kurir penjemput emas dari beberapa kabupaten tempat aktivitas PETI. “Kepada para tersangka, dikenakan jerat Pasal 161 Undang-undang Minerba,” kata Wawan.

Baca juga:  Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung

Selain tersangka dan barang bukti yang diamankan beruapa emas, petugas juga mengamankan buku catatan yang berisi transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal. Masih ada satu tersangka lainnya yakni L masih diburu polisi. L merupakan pemilik emas ilegal tersebut.[ind]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
MR, oknum polisi anggota Polres Sambas ditangkap, diduga terlibat narkoba.

Hukum

Oknum Polisi di Sambas Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan memimpin peluncuran di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (6/10/2026).

Hukum

Kejati Kalbar Luncurkan SIKAWAN DAYAK Lindungi Perempuan dan Anak
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
error: Content is protected !!