Sambas. Kades (Kepala Desa) Tebas Kuala HS (53) tilep dana desa hingga Rp655 Juta lebih, sebagian dana itu digunakan untuk bermain Judol (Judi Online).
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Sabtu (2/8/2025) menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online.
Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas menangkap HS, Jumat (1/8/2025) atas dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023. Dalam kasus ini, HS diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp655.924.082.
“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Sambas,” kata KRahmat Kartono.
Inspektorat Kabupaten Sambas pernah memberikan kesempatan kepada Kades Tebas Kuala untuk mengembalikan dana sebesar Rp550.682.800, dalam tempo 60 hari. Namun, pengembalian dana tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak mengembalikannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024 lalu,” jelas Rahmat Kartono.
Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka. Ia secara langsung melakukan penciran dana dari rekening kas desa tanpa melalui verifikasi sekdes.
Tersangka juga, kata Rahmat KArtono, memerintahkan pelaksana anggaran untuk membuat SPJ fiktif dan disamakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau melakukan mark up harga. “Bahkan, beberapa kegiatan tidak dibuatkan SPJ,” terangnya.
Tak hanya itu saja, tersangka juga menggunakan dana hasil pemotongan pajak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara. Ia juga tak membayar utang belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2023 kepada pihak ketiga. Dananya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Adapun kerugian negara sebesar Rp655.924.082. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Sambas,” tuturnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online,” ungkap AKP Rahmad.
Sekedar diketahui, bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana desa dan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.[jay]
Update Berita, ikuti Google News


















