Home / Hukum

Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:16 WIB

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Jakarta. Kerja keras aparatur kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin memperoleh kepercayaan masyarakat. Korps adhyaksi ini menduduki peringkat 4 dengan skor 74,5%.

“Saya ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan citra institusi. Sehingga masyarakat mampu merasakan kehadiran negara dalam setiap problematika hukum,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam amanatnya pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62, Jumat (22/7/2022).

Burhanuddin menjelaskan kenaikan citra institusi itu berdasarkan hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia 16-24 Juni 2022 tentang evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi,  politik, penegakan hukum, dan pemberatan korupsi.

“Kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan meningkat dari sebelumnya menduduki peringkat ke delapan pada April 2022 menjadi peringkat ke empat pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5%,” kata Burhanuddin.

Baca juga:  Kejari Mempawah Tahan Edy Chow, Tersangka Kasus Oli Palsu

Peningkatan kepercayaan tersebut, kata Jaksa Agung, karena masyarakat menganggap kejaksaan sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Itu antara lain keberhasilan dalam merespons kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

“Dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan kejaksaan,” ujar dia.

Terobosan berikutnya, lanjut Burhanuddin, menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat. Rumah restoratif jusctice itu juga untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh  masyarakat, adat dan agama. Sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.

Baca juga:  Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64

“Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif. Jaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum yang bernurani masih ada di negeri ini. Serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat,” pesan Burhanuddin.

Pada peringatan HBA kali ini, mengambil tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. “Hari Bhakti Adhyaksa merupakan momentum kita bersama untuk evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita kerjakan selama setahun terakhir. Selanjutnya menyusun strategi guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan di masa yang akan datang,” kata Burhanuddin.

Peningkatan kepercayaan masyarakat tersebut juga karena keberhasilan meningkatkan kemampuan mengkomunikasikan capaian-capaian kinerja. “Sehingga masyarakat mengetahui apa yang telah diraih maupun yang sedang dilakukan,” ujarnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

Hukum

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Tersangka Imigran Illegal

Hukum

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan
Tujuh orang kepala daerah yang ditangkap aparat penegk hukum terkait korupsi.

Hukum

Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak
error: Content is protected !!