Home / Hukum

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan

Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Pontianak. Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum, memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selama diperiksa oleh KPK, beliau sangat kooperatif. Setiap kali dipanggil, selalu hadir. Ini mencerminkan sikap warga negara yang baik,” ujar Hermansyah, Selasa (6/10/2025).

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan KPK atas proyek peningkatan ruas jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah pada tahun 2015.

Hermansyah menegaskan, posisi Ria Norsan hanya sebagai saksi dan dirinya tidak pernah mempersulit penyidik. “Beliau tetap hadir dan memberikan keterangan sebagaimana mestinya. Ini patut diapresiasi,” tambahnya.

Baca juga:  Awas Narasi Politik! Jaga Objektivitas soal Gubernur Kalbar

Menurut Hermansyah, sikap seperti yang ditunjukkan Ria Norsan jarang ditemui di tengah fenomena umum di mana banyak pihak justru menghindari panggilan penyidik dengan berbagai alasan.

“Biasanya ada yang menunda-nunda dengan alasan sakit atau sedang ke luar negeri. Tapi hal itu tidak terjadi pada Ria Norsan,” ungkapnya.

Ia menilai, kepatuhan terhadap hukum dan kesediaan menjalani pemeriksaan menunjukkan komitmen Ria Norsan terhadap prinsip good governance dan supremasi hukum. “Dari sisi niat dan sikap, beliau menunjukkan contoh yang baik sebagai pejabat publik,” tegas Hermansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum Untan periode 2022–2026.

Baca juga:  Akankah Walikota Tjhai Chui Mie Kembali Mangkir Sidang?  

Terkait hasil akhir dari proses pemeriksaan KPK tersebut, Hermansyah menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah. “Positive thinking saya, KPK bekerja profesional dan tidak mungkin diintervensi secara politik,” pungkasnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Diskusi Literasi Beretika

Hukum

Waspada, Ada Patroli Gentayangan di Dunia Maya
Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya
SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Hukum

Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus
Proses keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Hukum

Kejati Kalbar Selesaikan 18 Perkara Melalui MKR hingga September
pontianak-times.co.id

Hukum

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
error: Content is protected !!