Home / Hukum

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan

Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Pontianak. Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum, memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selama diperiksa oleh KPK, beliau sangat kooperatif. Setiap kali dipanggil, selalu hadir. Ini mencerminkan sikap warga negara yang baik,” ujar Hermansyah, Selasa (6/10/2025).

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan KPK atas proyek peningkatan ruas jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah pada tahun 2015.

Hermansyah menegaskan, posisi Ria Norsan hanya sebagai saksi dan dirinya tidak pernah mempersulit penyidik. “Beliau tetap hadir dan memberikan keterangan sebagaimana mestinya. Ini patut diapresiasi,” tambahnya.

Baca juga:  Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan

Menurut Hermansyah, sikap seperti yang ditunjukkan Ria Norsan jarang ditemui di tengah fenomena umum di mana banyak pihak justru menghindari panggilan penyidik dengan berbagai alasan.

“Biasanya ada yang menunda-nunda dengan alasan sakit atau sedang ke luar negeri. Tapi hal itu tidak terjadi pada Ria Norsan,” ungkapnya.

Ia menilai, kepatuhan terhadap hukum dan kesediaan menjalani pemeriksaan menunjukkan komitmen Ria Norsan terhadap prinsip good governance dan supremasi hukum. “Dari sisi niat dan sikap, beliau menunjukkan contoh yang baik sebagai pejabat publik,” tegas Hermansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum Untan periode 2022–2026.

Baca juga:  Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT

Terkait hasil akhir dari proses pemeriksaan KPK tersebut, Hermansyah menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah. “Positive thinking saya, KPK bekerja profesional dan tidak mungkin diintervensi secara politik,” pungkasnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Hukum

Waduh, Mantan Suami Aniaya Calon Suami Baru
Penangkapan Judi Onli ePolres Kubu Raya

Hukum

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi
Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Hukum

Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Hukum

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
error: Content is protected !!