Pontianak. Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum, memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selama diperiksa oleh KPK, beliau sangat kooperatif. Setiap kali dipanggil, selalu hadir. Ini mencerminkan sikap warga negara yang baik,” ujar Hermansyah, Selasa (6/10/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan KPK atas proyek peningkatan ruas jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah pada tahun 2015.
Hermansyah menegaskan, posisi Ria Norsan hanya sebagai saksi dan dirinya tidak pernah mempersulit penyidik. “Beliau tetap hadir dan memberikan keterangan sebagaimana mestinya. Ini patut diapresiasi,” tambahnya.
Menurut Hermansyah, sikap seperti yang ditunjukkan Ria Norsan jarang ditemui di tengah fenomena umum di mana banyak pihak justru menghindari panggilan penyidik dengan berbagai alasan.
“Biasanya ada yang menunda-nunda dengan alasan sakit atau sedang ke luar negeri. Tapi hal itu tidak terjadi pada Ria Norsan,” ungkapnya.
Ia menilai, kepatuhan terhadap hukum dan kesediaan menjalani pemeriksaan menunjukkan komitmen Ria Norsan terhadap prinsip good governance dan supremasi hukum. “Dari sisi niat dan sikap, beliau menunjukkan contoh yang baik sebagai pejabat publik,” tegas Hermansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum Untan periode 2022–2026.
Terkait hasil akhir dari proses pemeriksaan KPK tersebut, Hermansyah menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah. “Positive thinking saya, KPK bekerja profesional dan tidak mungkin diintervensi secara politik,” pungkasnya.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















