Home / Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:19 WIB

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya

Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

JAKARTA – Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

Dadan ditahan bersama dua orang lainnya yang juga sama-sama dicopot sebelumnya yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Paulus dan  Sony Sanjaya. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Kejagung dalam jumpa pers menyatakan tim penyidik menetapka tiga orang sebagai tersangka itu dalam penindakan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.

Baca juga:  Swafoto di Air Terjun, Meninggal Terseret Air

“Tim telah melaksanakan penyidikan terhadap tiga orang saksi. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Syarief.

Syarief membeberkan modus tindak pidana korupsi berupa mark up pengadaan mulai dari sepeda motor listrik, komputer tablet hingga pengadaan sepatu dan televisi 75 inch.

Selain itu, Syaref menyatakan pihaknya menemukan banyaknya Yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum. Yayasan tersebut milik orang lain yang dikendalikan aktor kejahatan.

Baca juga:  33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi

“Seharusnya dikelola oleh yayasan untuk setiap sekolah, namun yayasan mitra SPPG tersebut dijadikan sebagai sarana kejahatan,” kata Syarief.

Keseluruhan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang bersumber dari APBN Tahun 2025 sebesar Rp85,27 Triliun dan Tahun 2026 sebesar Rp228 Triliun. “Tim telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan tempat lainnya. Soal kerugian negara, masih berproses dan dalam tahap perhitungan,” ujar Syarief.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan

Hukum

Lapas dan Rutan di Kalbar Over Kapasitas
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
Nelayan Kalbar

Hukum

Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Hukum

Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa
Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Hukum

Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum
error: Content is protected !!