Home / Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:19 WIB

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya

Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

JAKARTA – Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

Dadan ditahan bersama dua orang lainnya yang juga sama-sama dicopot sebelumnya yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Paulus dan  Sony Sanjaya. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Kejagung dalam jumpa pers menyatakan tim penyidik menetapka tiga orang sebagai tersangka itu dalam penindakan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.

Baca juga:  Ini Para Juara Voli Bless This Sport 2022

“Tim telah melaksanakan penyidikan terhadap tiga orang saksi. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Syarief.

Syarief membeberkan modus tindak pidana korupsi berupa mark up pengadaan mulai dari sepeda motor listrik, komputer tablet hingga pengadaan sepatu dan televisi 75 inch.

Selain itu, Syaref menyatakan pihaknya menemukan banyaknya Yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum. Yayasan tersebut milik orang lain yang dikendalikan aktor kejahatan.

Baca juga:  Teh Sappang Inovasi Bumdes Desa Pusaka

“Seharusnya dikelola oleh yayasan untuk setiap sekolah, namun yayasan mitra SPPG tersebut dijadikan sebagai sarana kejahatan,” kata Syarief.

Keseluruhan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang bersumber dari APBN Tahun 2025 sebesar Rp85,27 Triliun dan Tahun 2026 sebesar Rp228 Triliun. “Tim telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan tempat lainnya. Soal kerugian negara, masih berproses dan dalam tahap perhitungan,” ujar Syarief.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Hukum

Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung
Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024

Hukum

Nadiem Resmi Tersangka, Huni Rutan Salemba
Grafis peluang positif pengusutan under pricing dan transfer pricing ekspor CPO.

Hukum

Bocor Triliunan Rupiah, Kejagung Bidik 10 Raksasa Sawit
Penangkapan Judi Onli ePolres Kubu Raya

Hukum

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi
Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Prosesi pelimpahan berkas tahap II berupa pelimpahan tersangka Edy Chow berikut barang bukti dari Polda Kalbar ke JPU di Kejari Mempawah.

Hukum

Kejari Mempawah Tahan Edy Chow, Tersangka Kasus Oli Palsu
error: Content is protected !!