Home / Hukum

Sabtu, 26 April 2025 - 14:21 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas

Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Sambas. Satresnarkoba Polres Sambas menangkap L (32) pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo SIK SH MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono SH menjelaskan pihaknya menangkap seorang laki-laki inisial L di sebuah rumah di Tebas.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan.

Tim Satresnarkoba kemudian mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif.

Baca juga:  Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap

Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 7,61 gram dan dua timbangan digital.

Barang bukti lainnya, satu unit handphone, tas, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku telah dibawa ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Sepekan, Polsek Pemangkat Tangkap 3 Pelaku Pencurian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.

Penulis: Jaynudin I I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Peta Lokasi Penemuan Mayat

Hukum

Bendahara KONI KKU Terbunuh di Bogor
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
pontianak-times.co.id

Hukum

Jaksa Usut Tunjangan Dewan Singkawang
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
error: Content is protected !!