Sambas. Satresnarkoba Polres Sambas menangkap L (32) pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo SIK SH MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono SH menjelaskan pihaknya menangkap seorang laki-laki inisial L di sebuah rumah di Tebas.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan.
Tim Satresnarkoba kemudian mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif.
Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 7,61 gram dan dua timbangan digital.
Barang bukti lainnya, satu unit handphone, tas, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku telah dibawa ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.
Penulis: Jaynudin I I Update Berita, ikuti Google News