Home / Hukum

Sabtu, 26 April 2025 - 14:21 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas

Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Sambas. Satresnarkoba Polres Sambas menangkap L (32) pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo SIK SH MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono SH menjelaskan pihaknya menangkap seorang laki-laki inisial L di sebuah rumah di Tebas.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan.

Tim Satresnarkoba kemudian mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif.

Baca juga:  Hai.. Apa Kabar Satgas Antipremanisme Kalbar

Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 7,61 gram dan dua timbangan digital.

Barang bukti lainnya, satu unit handphone, tas, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku telah dibawa ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.

Penulis: Jaynudin I I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Hukum

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
Korupsi Pesawat PT Garuda

Hukum

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) menyerahkan aset Rp371 triliun. Jumlah itu setara 10 persen APBN, untuk bangun sekolah dan jembatan desa.

Hukum

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Aset Rp371 Triliun
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Singkawang dari para terduga pelaku pembunuhan Aliat.

Hukum

Peran Adik di Balik Penembakan Pengusaha di Singkawang
Jumpa pers tukmenangkis isu liar yang menerpa mantan Dekan FKIP Untan, Rabu (16/9/2026).

Hukum

Mantan Dekan FKIP Untan Tangkis Fitnah Pelecehan Seksual
error: Content is protected !!