Home / Hukum

Kamis, 5 Januari 2023 - 22:17 WIB

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK

Konferensi Pers penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1/2023).

Konferensi Pers penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1/2023).

Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka suap pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Rijatono Lakka (RL) langsung dimasukkan ke Rutan KPK, Kamis (5/1/2023).

RL menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. RL turun dari ruang pemeriksaan pukul 16.30 WIB mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Petugas KPK mengawal RL menuju ruang konferensi pers yang dihadiri para jurnalis dan disiarkan streaming melalui kanal KPK.

Penyuap Gubernur Papua dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP). “RL ini dari pihak swasta. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di rutan KPK pada gedung merah putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memimpin jumpa pers.

Baca juga:  Pesan Keras Prabowo untuk Koruptor di Forum Konsolidasi MBG

Alexander menguraikan peran RL mulai pada 2016 mendirikan PT TPT dengan jabatan sebagai direktur sekaligus pemegang saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman bidang konstruksi karena merupakan perusahaan bidang farmasi.

RL sejak 2019 hingga 2021 mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua yang dipimpin Gubernur LE. RL melakukan komunikasi dan pertemuan dengan LE beserta sejumlah pejabat, serta memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan.

Baca juga:  FASI Demo KPK Minta Tangkap Aktor Korupsi Mempawah

“Ada pembagian persentase proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi PPH maupun PPN,” ujar Alexander Marwata.

Beberapa proyek yang didapatkan tersangka antara lain proyek peningkatan Jalan senilai Rp14,8 M, proyek prasarana penunjang PAUD Rp 13,3 M, dan proyek penataan lingkungan dan lokasi menembak outdoor Rp12,9 M.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, tersangka menyerahkan uang kepada tersangka LE sekitar Rp1 miliar dan pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya hingga mencapai miliaran rupiah,” ujar Alexander Marwata seraya menyebutkan KPK sedang melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.(rdo)

Share :

Baca Juga

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
Kasat Reskrim Polres Sambas dan jajaran sesaat pelimpahan berkas tahap I.

Hukum

Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

WNI Asal Kalbar Batal Digantung Mati
prostitusi online

Hukum

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
error: Content is protected !!