Home / Hukum

Kamis, 5 Januari 2023 - 22:17 WIB

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK

Konferensi Pers penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1/2023).

Konferensi Pers penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1/2023).

Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka suap pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Rijatono Lakka (RL) langsung dimasukkan ke Rutan KPK, Kamis (5/1/2023).

RL menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. RL turun dari ruang pemeriksaan pukul 16.30 WIB mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Petugas KPK mengawal RL menuju ruang konferensi pers yang dihadiri para jurnalis dan disiarkan streaming melalui kanal KPK.

Penyuap Gubernur Papua dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP). “RL ini dari pihak swasta. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di rutan KPK pada gedung merah putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memimpin jumpa pers.

Baca juga:  KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur

Alexander menguraikan peran RL mulai pada 2016 mendirikan PT TPT dengan jabatan sebagai direktur sekaligus pemegang saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman bidang konstruksi karena merupakan perusahaan bidang farmasi.

RL sejak 2019 hingga 2021 mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua yang dipimpin Gubernur LE. RL melakukan komunikasi dan pertemuan dengan LE beserta sejumlah pejabat, serta memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan.

Baca juga:  KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah

“Ada pembagian persentase proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi PPH maupun PPN,” ujar Alexander Marwata.

Beberapa proyek yang didapatkan tersangka antara lain proyek peningkatan Jalan senilai Rp14,8 M, proyek prasarana penunjang PAUD Rp 13,3 M, dan proyek penataan lingkungan dan lokasi menembak outdoor Rp12,9 M.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, tersangka menyerahkan uang kepada tersangka LE sekitar Rp1 miliar dan pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya hingga mencapai miliaran rupiah,” ujar Alexander Marwata seraya menyebutkan KPK sedang melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.(rdo)

Share :

Baca Juga

prostitusi online

Hukum

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
Kasus Best Profit Future (BPF) Pontianak

Hukum

Kasus Best Profit Bergulir ke Polda Kalbar
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
Kegiatan rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hukum

Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
error: Content is protected !!