Home / Hukum

Kamis, 5 Januari 2023 - 22:17 WIB

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK

Konferensi Pers penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1/2023).

Konferensi Pers penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1/2023).

Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka suap pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Rijatono Lakka (RL) langsung dimasukkan ke Rutan KPK, Kamis (5/1/2023).

RL menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. RL turun dari ruang pemeriksaan pukul 16.30 WIB mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Petugas KPK mengawal RL menuju ruang konferensi pers yang dihadiri para jurnalis dan disiarkan streaming melalui kanal KPK.

Penyuap Gubernur Papua dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP). “RL ini dari pihak swasta. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di rutan KPK pada gedung merah putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memimpin jumpa pers.

Baca juga:  OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan

Alexander menguraikan peran RL mulai pada 2016 mendirikan PT TPT dengan jabatan sebagai direktur sekaligus pemegang saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman bidang konstruksi karena merupakan perusahaan bidang farmasi.

RL sejak 2019 hingga 2021 mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua yang dipimpin Gubernur LE. RL melakukan komunikasi dan pertemuan dengan LE beserta sejumlah pejabat, serta memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan.

Baca juga:  5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan

“Ada pembagian persentase proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi PPH maupun PPN,” ujar Alexander Marwata.

Beberapa proyek yang didapatkan tersangka antara lain proyek peningkatan Jalan senilai Rp14,8 M, proyek prasarana penunjang PAUD Rp 13,3 M, dan proyek penataan lingkungan dan lokasi menembak outdoor Rp12,9 M.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, tersangka menyerahkan uang kepada tersangka LE sekitar Rp1 miliar dan pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya hingga mencapai miliaran rupiah,” ujar Alexander Marwata seraya menyebutkan KPK sedang melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.(rdo)

Share :

Baca Juga

Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
Tujuh orang kepala daerah yang ditangkap aparat penegk hukum terkait korupsi.

Hukum

Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Hukum

Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun
SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Hukum

Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum
error: Content is protected !!