Home / Hukum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum

Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Singkawang. Kajari Singkawang Nur Handayani SH MH tiba-tiba diganti saat tsunami proses hukum terhadap para pejabatnya.

Pergantian posisi Kajari Singkawang Nur Handayani itu tertera dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025. Nur Handayani dipindahkan menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penggantinya adalah Imang Job Marsudi SH MH yang sebelumnya menempati posisi sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara pada Biro Perlengkapan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Nur Handayani melakukan keberanian dalam pengungkapan kasus korupsi, setelah Kajari sebelumnya cukup lama vakum. Ia menetapkan Sumastro sebangai tersangka dan langsung menahannya, bahkan segera masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Baca juga:  Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan

Proses hukum dalam kasus pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Grup (PWG) Taman Pasir Panjang Indah. Sumastro selaku Sekda kala itu memberikan saran alternatif 4 dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dari lima alternatif yang disajikan kepada Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM).

TCM selanjutnya mengeluarkan SK Walikota yang memberikan keringanan sebesar 60% kepada PT PWG. Dampaknya, terjadi kehilangan pendapatan sebesar Rp5.677.992.000, terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000.

Kebijakan yang dikeluarkan di tengah kondisi covid itu juga menyeret dua ASN lainnya yakni WT dan PG. Keduanya ditahan Kejari Singkawang, Kamis (2/10/2025) siang. Dalam kasus tersebut, posisi Walikota TCM belum tersentuh.

Bahkan sebelumnya, TCM dan Nur Handayani terlihat mesra dengan memberikan tumpeng dan kado ulang tahun untuk Nur Handayani. Tsunami proses hukum juga terjadi untuk proses hukum dana hibah. Banyak saksi diperiksa, termasuk anggota Dewan.

Baca juga:  Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
Rotasi

Secara nasional, Nur Handayani dirotasi oleh Kejaksaan Agung RI, termasuk para pejabat dalam skala besar di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 73 pejabat dimutasi, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kajari.

Di tingkat Kejaksaan Tinggi Kalbar. Ahelya Abustam SH MH yang baru memegang tampuk pimpinan sebagai Kajati diganti oleh Dr Emilwan Ridwan SH MH yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat

Hukum

Tuntaskan Sanksi Kasus UKW PWI
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
error: Content is protected !!