Kuching. Setelah merasakan Penjara Puncak Borneo, Sarawak Malaysia, Karni Bin Bujang menghirup udara segar dan batal menerima hukuman gantung akibat kasus Narkoba. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memfasilitasi pemulangan Karni, Selasa (1/3/2022)
“Kami berupaya membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung sampai mati sejak yang bersangkutan ditangkap 15 Maret 2018,” kata Hasani Edelin, Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Sarawak-Malaysia
Kepastian pembebasan Karni ini setelah KJRI Kuching memberikan pendampingan hukum hingga ke persidangan tingkat Mahkamah Tinggi. Pengadilan selanjutnya memutuskan Karni dari eksekusi mati pada 14 Januari 2022.
“Sambil menjalani penahanan selama beberapa kali proses persidangan, hakim kemudian menyatakan bebas dari Penjara Puncak Borneo,” ujarnya.
Karni sebelumnya diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram. Pihak Otoritas Malaysia menangkap lelaki paruh baya ini di Pos Tentara Malaysia Batalion 11 PGA di Telok Melano, perbatasan Sambas Indonesia-Malaysia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak) pada Senin (15/03/2018).
“Karni bekerja sebagai tukang ojek dan penangkapan itu saat ia membawa tas milik dua orang penumpangnya di wilayah Serawak Malaysia,” kata Hasani.
Belakangan diketahui, tas berisi narkoba jenis sabu itu milik Junaedi dan Riko Dwi Yanto yang meminta jasa Karni untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia. Atas kejadian ini Karni Bin Bujang mendapat dakwaan Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Korban TPPO
Selain Karni, KJRI Kuching juga membebaskan dua orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Serawak, Malaysia. Mereka adalah Epa (18) seorang perempuan asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dan Sonaji (42) seorang laki-laki asal Kabupaten Tanggerang, Banten. Keduanya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hasani Edelin, Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Sarawak-Malaysia menjelaskan dari pengakuan Epa mendapat keterangan bahwa Epa korban penipuan Yusrianto yang berjanji akan menikahi korban. Yusrianto seolah memiliki tabungan banyak di bank.
Pelaku kemudian mengajak Epa jalan-jalan ke objek wisata di daerah Temajuk, Sambas, Minggu (21/11/2021). “Namun Epa justru dibawa ke daerah Jagoi Babang, Bengkayang perbatasan dengan Serikin, Sarawak,” paparnya.
Menurutnya, sejak masuk ke Sarawak itu, pelaku membawa Epa menuju agen di Kuching. Kemudian ke Bintulu untuk mempekerjakan di sebuah pabrik perkayuan. Pada 26 Januari 2022, tim KJRI Kuching menjemput Epa di sebuah tempat penginapan di wilayah Serian dalam kondisi baik. “Epa selanjutnya dibawa ke shelter KJRI Kuching dan memroses kepulangannya ke Indonesia,” ujar Hasani.
Sedangkan korban Sonaji pada pertengahan Desember 2021 mendapatkan informasi tawaran pekerjaan di social media dari seorang agen bernama Diki Acil yang menawarkan pekerjaan di Sarawak, Malaysia. Agen tersebut menjanjikan bekerja sebagai sopir dengan total gaji sekitar lima belas juta rupiah. Semua dokumen berupa paspor dan permit kerja akan dibuatkan pada saat tiba di Sarawak, Malaysia.
Sonaji tertarik dan Diki Acil memberangkatkan melalui jalan tikus ke Sarawak. Bukan bekerja sebagai sopir, Sonaji malah menjadi buruh bangunan di daerah Pusa dan pindah sebagai pelayan restoran di Bintulu tanpa memegang paspor.
Setelah bekerja secara non prosedural selama kurang lebih sebulan, Sonaji melarikan diri. Karena mendapat fitnah mengambil barang milik restoran tersebut. Ia pergi ke Kuching menggunakan bus. Sonaji tiba di KJRI Kuching dan langsung melaporkan permasalahannya. Ia memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur.
Editor : R. Rido Ibnu Syahrie