Home / Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara

J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Sambas – J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

J ditangkap polisi akibat mencabuli Bunga (nama samaran) yang masih anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Dua hari berselang, pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian di rumahnya di Kecamatan Tebas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas, pelaku mengakui telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap AKP Rahmad, Minggu (26/10/2025).

Baca juga:  Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang

Ia menjelaskan, perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan pada Senin (6/10/2025) di kamar rumahnya sendiri. “Kejadian kedua terjadi pada Rabu (15/10/2025) di kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika korban bercerita kepada kakak kandung pelaku yang juga menjadi pelapor. Korban mengaku sempat diajak mandi bersama oleh pelaku, dan setelah didesak, akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah dua kali disetubuhi oleh pamannya tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim Unit Lidik PPA Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Rahmad.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, serta akta kelahiran korban. Pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Sambas dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Baca juga:  Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas

AKP Rahmad menegaskan, Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

“Kami akan terus melakukan langkah preventif dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka,” tegasnya.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Hukum

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar
Pelantikan Satgassus P3TP Kejati Kalbar

Hukum

Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK
Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) menyerahkan aset Rp371 triliun. Jumlah itu setara 10 persen APBN, untuk bangun sekolah dan jembatan desa.

Hukum

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Aset Rp371 Triliun
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Hukum

Hai.. Apa Kabar Satgas Antipremanisme Kalbar
error: Content is protected !!