Home / Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara

J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Sambas – J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

J ditangkap polisi akibat mencabuli Bunga (nama samaran) yang masih anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Dua hari berselang, pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian di rumahnya di Kecamatan Tebas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas, pelaku mengakui telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap AKP Rahmad, Minggu (26/10/2025).

Baca juga:  Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak

Ia menjelaskan, perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan pada Senin (6/10/2025) di kamar rumahnya sendiri. “Kejadian kedua terjadi pada Rabu (15/10/2025) di kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika korban bercerita kepada kakak kandung pelaku yang juga menjadi pelapor. Korban mengaku sempat diajak mandi bersama oleh pelaku, dan setelah didesak, akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah dua kali disetubuhi oleh pamannya tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim Unit Lidik PPA Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Rahmad.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, serta akta kelahiran korban. Pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Sambas dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Baca juga:  14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar

AKP Rahmad menegaskan, Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

“Kami akan terus melakukan langkah preventif dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka,” tegasnya.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat

Hukum

Tuntaskan Sanksi Kasus UKW PWI
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
pontianak-times.co.id

Hukum

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas

Hukum

Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak
error: Content is protected !!