Home / Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara

J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Sambas – J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

J ditangkap polisi akibat mencabuli Bunga (nama samaran) yang masih anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Dua hari berselang, pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian di rumahnya di Kecamatan Tebas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas, pelaku mengakui telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap AKP Rahmad, Minggu (26/10/2025).

Baca juga:  Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap

Ia menjelaskan, perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan pada Senin (6/10/2025) di kamar rumahnya sendiri. “Kejadian kedua terjadi pada Rabu (15/10/2025) di kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika korban bercerita kepada kakak kandung pelaku yang juga menjadi pelapor. Korban mengaku sempat diajak mandi bersama oleh pelaku, dan setelah didesak, akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah dua kali disetubuhi oleh pamannya tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim Unit Lidik PPA Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Rahmad.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, serta akta kelahiran korban. Pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Sambas dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Baca juga:  Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing

AKP Rahmad menegaskan, Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

“Kami akan terus melakukan langkah preventif dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka,” tegasnya.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Jumpa pers penahanan tersangka oleh KPK

Hukum

Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
BP2TD Mempawah

Hukum

Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
Sumastro, Sekda Singkawang dan Walikota Tjhai Chui Mie.

Hukum

Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
error: Content is protected !!