Home / Hukum

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:17 WIB

Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang

Peninjauan pembangunan Jalan Kelapa 2 Singkawang Barat yang rusak parah akibat pembukaan pelabuhan pribadi dan restoran di kawasan konservasi mangrove. Foto: dok pontianak-times.co.id

Peninjauan pembangunan Jalan Kelapa 2 Singkawang Barat yang rusak parah akibat pembukaan pelabuhan pribadi dan restoran di kawasan konservasi mangrove. Foto: dok pontianak-times.co.id

Singkawang – Sebuah postingan di sosmed dari Anggota DPRD Singkawang, Dido Sanjaya, soal perbaikan Jalan Kelapa II memantik ramai komentar netizen. Ternyata, ada hal krusial dari sentilan tersebut.

“Jalan kelapa dua rusak parah. Dulu jalan ini aspal. Akibat adanya pembangunan wisata di ujung jalan kelapa dua, jalan ini berubah menjadi tanah,” ujar Dido dalam postingannya, Kamis (13/1/2022).

Masih dalam postingan itu, Dido mengkritisi kebijakan Pemkot Singkawang yang sekarang disibukkan karena rusaknya jalan itu diakibatkan kesalahan dari pengembang wisata. “Dimana mereka???  kok mereka menghilang. Sekarang akibat kesalahan mereka pemerintah harus melakukan perbaikan,” ujar Dido.

Politisi Gerindra ini mengharapkan Pemkot Singkawang bertindak tegas dengan mengharuskan pihak pengembang yang justru melakukan perbaikan. “Seharusnya pemerintah menuntut pengembang untuk melakukan perbaikan jalan tersebut seperti semula,” ujar Dido.

Kontan saja warga Kota Singkawang mengerubuti status medsos tersebut. Seolah mereka rindu dengan pernyataan Anggota Dewan yang berani kritik konstruktif. Hingga Selasa (18/1/2022) telah mendapatkan 133 like dengan jumlah komentar113.  

“Siape yg untung, siape yg buntung..kan ade pengusaha besar yg paling ujung dekat laut agek senyam senyum,” ujar Sultan Kayo, pemilik akun yang bernama asli Bey Faisal.

Baca juga:  Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Rata-rata komentar memang bernada sinis karena kerusakan jalan tersebut berawal dari ulah seorang pengusaha nakal yang hendak membuat pelabuhan pribadi dan restoran. Lokasi yang merupakan tanah negara itu juga masuk kawasan Mangrove yang dilindungi untuk konservasi alam.

Aktivis lingkungan hidup di Kota Singkawang pada tanggal 6 Desember 2019 melalui Dekki Armadani Siswoyo dan Hana cs membuat pelaporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup ke Polres Singkawang. Dasar laporan itu adalah, bangunan yang didirikan berada di badan sungai singkawang, Jembatan jalan Budi Utomo. Fakta lain, penimbunan atau penggalian saluran air di ujung Gang Kelapa II Singkawang Barat.

Selain pihak pengusaha yang dilaporkan, sejumlah pejabat di Kota Singkawang turut menjadi terlapor lantaran patut diduga melindungi atau membiarkan atau tidak melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup di Kota Singkawang.

Para terlapor itu antara lain Walikota Singkawang, Sekda, Kadis PU dan SDA, kadis Perkimpta dan Kadis Lingkungan Hidup.

Surat laporan tersebut bahkan ditembuskan ke Presiden RI dan beberapa Kementerian hingga instansi terkait di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat. “Tindak lanjut laporan itu terhenti. Padahal harapan kami ada penindakkan dari Gakkum LH,” ujar Hana yang dikonfirmasi ulang pontianak-times.co.id.

Baca juga:  Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep

Menurut Hana, pihak pengusaha yang dimaksud selama ini bukan rahasia lagi mengarah pada Aliong. Di lokasi yang dimaksud saat ini bahkan terdapat areal pembangunan properti yang digarap perusahaan RBT. “Orang Gakkum LH pasti tau siapa Aliong. Kalau kami amati, itu seperti reklamasi namun berlindung dibalik proyek penahan ombak. Kondisinya tidak ada ombak di lokasi tersebut dan airnya tenang,” papar Hana.

Persoalan lingkungan serta pengelolaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kota Singkawang memang sering terjadi. Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar bahkan sempat melakukan penyelidikkan terhadap kasus tersebut lantaran terjadi indikasi pelanggaran tata ruang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Singkawang.

Penyelidikan tersebut diantaranya dengan permintaan keterangan dari pihak Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAPI) Provinsi Kalimantan Barat pada Senin 10 Mei 2021. Namun hingga saat ini, belum diketahui sudah sampai dimana prosesnya.

  • Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit
Ika Yusanti

Hukum

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Hukum

Petaka Tambang Galian C Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Surat Kuasa untuk Kejati Kalbar.

Hukum

Sutarmidji Yakinkan Kejati Kalbar, Siap Serahkan Aset
Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Hukum

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun
Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
error: Content is protected !!