Jakarta. Proses persidangan Ferdy Sambo cs dengan Nomor Perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut ini daftar barang bukti yang disimpan Kejari Jakarta Selatan.
Barang bukti itu nantinya akan dihadirkan dalam agenda persidangan berikutnya. Seperti dikatahui, persidangan Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini digelar pertama kali, Senin (17/10/2022). Tim Jaksa Penuntut Umum bergantian membacakan surat dakwaan pada persidangan pertama.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Daftar Barang Bukti:
- Satu unit Laptop merek DELL XPS 15 Inch Type Nomor T91F001 MFGYR 2020 15 Inch warna silver dengan password 083830.
- Satu unit Charger Dell 130.OW warna hitam.
- Satu buah Microsoft Survace warna hitam dalam keadaan terurai atau tidak utuh, terdiri dari beberapa potongan, terdapat Nomor Barcode 1: 123JAES92926V, Nomor Barcode 2: LT9323371944CN dan Nomor Barcode 3: M1004998-035.
- Satu unit Decorder (DVR) CCTV warna hitam merk Hikvision dalam kondisi (terpasword) dan 1 buah mouse, yang diambil dari pos penjagaan depan.
- Dua setel pakain dinas lapangan yang terdapat bordir atas nama SAMBO yang diambil dari kamar pakaian.
- Satu pasang sepatu dinas PDL warna hitam bertulisan Polri. 1 pasang sepatu dinas PDL warna hitam berlogo Nike.
- Satu buah dusbox handphone merek iphone 13 Pro Gold 128 GB dengan Imei 1: 35596754117650 dan Imei 2: 355196753794350.
- Satu pucuk senjata airsoft gun jenis Glok 17 Austria 9X19 warna hitam dengan Nomor seri OM0076.
- Lima butir slongsong peluru 5.56.
- Satu unit Decorder Video recorder (DVR) CCTV warna hitam merk KT yang berada di dalam kamar utara (terpasword) dan satu buah mouse warna hitam.
- Satu buah dusbox handphone merk OPPO A96 dengan imei 1: 867583052453658 dan imei 2: 867583052453641.