Home / Hukum

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi

Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Pontianak. Akibat aksi demonstrasi, sidang eksepsi terdakwa Sumastro terpaksa berpindah lokasi dari Pengadilan Tipikor ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak di Jalan Sultan Abdurrahman, Kamis (23/10/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau tangkisan dari Tim Kuasa Hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singkawang. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MHum.

“Pemindahan lokasi dari Pengadilan Tipikor di Jalan Uray Bawadi ke PN Pontianak dilakukan karena adanya pemberitahuan tentang rencana aksi demonstrasi,” ujar Agus Adam, kuasa hukum Sumastro, kepada Pontianak Times, Jumat (24/10/2025).

Agus menegaskan, aksi demo tersebut tidak berkaitan dengan perkara kliennya. “Sesaat sebelum sidang memang sempat terjadi kerumunan massa. Itu langkah antisipatif dari pihak pengadilan agar persidangan berlangsung kondusif,” katanya.

Terkait substansi eksepsi, Agus menjelaskan seluruh dakwaan JPU telah dibantah, khususnya terkait dugaan korupsi retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Sedau, Kota Singkawang.

Baca juga:  Harga Pupuk Melambung, Petani Tolak Jual Beras

“Dakwaan tersebut prematur dan belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Kalaupun ada kekeliruan, itu masuk ranah administrasi saat Sumastro menjabat Sekretaris Daerah,” jelas Agus.

Selain Agus Adam dan timnya, Sumastro juga didampingi Tim Kuasa Hukum Phoenix Law Firm Jakarta. “Tindakan administratif Sumastro telah melalui mekanisme pemerintahan yang lazim dan masih terbuka ruang koreksi melalui pengawasan internal seperti Inspektorat Daerah dan APIP,” kata Dimas Fachrul Alamsyah, kuasa hukum dari Phoenix Law Firm.

Ranah Administratif

Menurut Dimas, dakwaan JPU yang menuduh Sumastro menyalahgunakan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG) seharusnya termasuk ranah administratif pengelolaan aset daerah.

“Dakwaan itu tidak jelas dan tidak cermat karena tidak menguraikan kewenangan apa yang dilanggar, serta mengabaikan prosedur hukum dan arah perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Dimas menambahkan, tindakan Sumastro merupakan diskresi pejabat pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemberian keringanan retribusi dilakukan atas dasar pertimbangan objektif untuk mendukung keberlanjutan usaha wisata Taman Pasir Panjang Indah, bukan untuk keuntungan pribadi.

Baca juga:  33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi

Tim kuasa hukum juga menjelaskan, kebijakan yang diambil Sumastro hingga terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dilakukan dalam konteks pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Adapun dugaan pelanggaran regulasi sebagaimana disebut dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020, menurut tim kuasa hukum, tidak memuat sanksi pidana.

Terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp3,14 miliar, Dimas menilai hal itu bersifat tidak nyata. “Kerugian tersebut hanyalah pengurangan retribusi, bukan pengeluaran kas negara. Lagi pula, Sumastro tidak memiliki bukti niat jahat atau mens rea,” tegas Dimas.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Hukum

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara
Jampidum Kejagung

Hukum

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
pontianak-times.co.id

Hukum

Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang
Divisi Pemasyarakatan Kumham Kalbar

Hukum

Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
error: Content is protected !!