Home / Hukum

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi

Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Pontianak. Akibat aksi demonstrasi, sidang eksepsi terdakwa Sumastro terpaksa berpindah lokasi dari Pengadilan Tipikor ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak di Jalan Sultan Abdurrahman, Kamis (23/10/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau tangkisan dari Tim Kuasa Hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singkawang. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MHum.

“Pemindahan lokasi dari Pengadilan Tipikor di Jalan Uray Bawadi ke PN Pontianak dilakukan karena adanya pemberitahuan tentang rencana aksi demonstrasi,” ujar Agus Adam, kuasa hukum Sumastro, kepada Pontianak Times, Jumat (24/10/2025).

Agus menegaskan, aksi demo tersebut tidak berkaitan dengan perkara kliennya. “Sesaat sebelum sidang memang sempat terjadi kerumunan massa. Itu langkah antisipatif dari pihak pengadilan agar persidangan berlangsung kondusif,” katanya.

Terkait substansi eksepsi, Agus menjelaskan seluruh dakwaan JPU telah dibantah, khususnya terkait dugaan korupsi retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Sedau, Kota Singkawang.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas

“Dakwaan tersebut prematur dan belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Kalaupun ada kekeliruan, itu masuk ranah administrasi saat Sumastro menjabat Sekretaris Daerah,” jelas Agus.

Selain Agus Adam dan timnya, Sumastro juga didampingi Tim Kuasa Hukum Phoenix Law Firm Jakarta. “Tindakan administratif Sumastro telah melalui mekanisme pemerintahan yang lazim dan masih terbuka ruang koreksi melalui pengawasan internal seperti Inspektorat Daerah dan APIP,” kata Dimas Fachrul Alamsyah, kuasa hukum dari Phoenix Law Firm.

Ranah Administratif

Menurut Dimas, dakwaan JPU yang menuduh Sumastro menyalahgunakan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG) seharusnya termasuk ranah administratif pengelolaan aset daerah.

“Dakwaan itu tidak jelas dan tidak cermat karena tidak menguraikan kewenangan apa yang dilanggar, serta mengabaikan prosedur hukum dan arah perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Dimas menambahkan, tindakan Sumastro merupakan diskresi pejabat pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemberian keringanan retribusi dilakukan atas dasar pertimbangan objektif untuk mendukung keberlanjutan usaha wisata Taman Pasir Panjang Indah, bukan untuk keuntungan pribadi.

Baca juga:  Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio

Tim kuasa hukum juga menjelaskan, kebijakan yang diambil Sumastro hingga terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dilakukan dalam konteks pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Adapun dugaan pelanggaran regulasi sebagaimana disebut dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020, menurut tim kuasa hukum, tidak memuat sanksi pidana.

Terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp3,14 miliar, Dimas menilai hal itu bersifat tidak nyata. “Kerugian tersebut hanyalah pengurangan retribusi, bukan pengeluaran kas negara. Lagi pula, Sumastro tidak memiliki bukti niat jahat atau mens rea,” tegas Dimas.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
HS dan ilustrasi dana desa

Hukum

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa
Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
error: Content is protected !!