Pontianak. Akibat aksi demonstrasi, sidang eksepsi terdakwa Sumastro terpaksa berpindah lokasi dari Pengadilan Tipikor ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak di Jalan Sultan Abdurrahman, Kamis (23/10/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau tangkisan dari Tim Kuasa Hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singkawang. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin Hakim Ketua Tri Retnaningsih SH MH.
“Pemindahan lokasi dari Pengadilan Tipikor di Jalan Uray Bawadi ke PN Pontianak dilakukan karena adanya pemberitahuan tentang rencana aksi demonstrasi,” ujar Agus Adam, kuasa hukum Sumastro, kepada Pontianak Times, Jumat (24/10/2025).
Agus menegaskan, aksi demo tersebut tidak berkaitan dengan perkara kliennya. “Sesaat sebelum sidang memang sempat terjadi kerumunan massa. Itu langkah antisipatif dari pihak pengadilan agar persidangan berlangsung kondusif,” katanya.
Terkait substansi eksepsi, Agus menjelaskan seluruh dakwaan JPU telah dibantah, khususnya terkait dugaan korupsi retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Sedau, Kota Singkawang.
“Dakwaan tersebut prematur dan belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Kalaupun ada kekeliruan, itu masuk ranah administrasi saat Sumastro menjabat Sekretaris Daerah,” jelas Agus.
Selain Agus Adam dan timnya, Sumastro juga didampingi Tim Kuasa Hukum Phoenix Law Firm Jakarta. “Tindakan administratif Sumastro telah melalui mekanisme pemerintahan yang lazim dan masih terbuka ruang koreksi melalui pengawasan internal seperti Inspektorat Daerah dan APIP,” kata Dimas Fachrul Alamsyah, kuasa hukum dari Phoenix Law Firm.
Ranah Administratif
Menurut Dimas, dakwaan JPU yang menuduh Sumastro menyalahgunakan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG) seharusnya termasuk ranah administratif pengelolaan aset daerah.
“Dakwaan itu tidak jelas dan tidak cermat karena tidak menguraikan kewenangan apa yang dilanggar, serta mengabaikan prosedur hukum dan arah perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Dimas menambahkan, tindakan Sumastro merupakan diskresi pejabat pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemberian keringanan retribusi dilakukan atas dasar pertimbangan objektif untuk mendukung keberlanjutan usaha wisata Taman Pasir Panjang Indah, bukan untuk keuntungan pribadi.
Tim kuasa hukum juga menjelaskan, kebijakan yang diambil Sumastro hingga terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dilakukan dalam konteks pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Adapun dugaan pelanggaran regulasi sebagaimana disebut dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020, menurut tim kuasa hukum, tidak memuat sanksi pidana.
Terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp3,14 miliar, Dimas menilai hal itu bersifat tidak nyata. “Kerugian tersebut hanyalah pengurangan retribusi, bukan pengeluaran kas negara. Lagi pula, Sumastro tidak memiliki bukti niat jahat atau mens rea,” tegas Dimas.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















