Home / Hukum

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:58 WIB

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa

Tjhai Chui Mie beserta Sumastro dan pihak PT Palapa Wahyu Grup saat perjanjian HGB diatas HPL 28 Juli 2021. foto dok Pemkot Singkawang

Tjhai Chui Mie beserta Sumastro dan pihak PT Palapa Wahyu Grup saat perjanjian HGB diatas HPL 28 Juli 2021. foto dok Pemkot Singkawang

Singkawang. Beralasan mengurus Parpol untuk Pilwako Singkawang, Tjhai Chui Mie (TCM) mengkir panggilan Kejari Singkawang.

TCM sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan, Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB menghadap jaksa pemeriksa Abdul Farid SH, berdasarkan surat yang ditandatangani Nur Handayani SH MH selaku penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.

Pemeriksaan yang tertunda ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2022.

TCM merupakan Walikota Periode 2017-2022 yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kajari Singkawang Nomor Print 04/O.1.11/Fd.1/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023.

Kasus yang menjadi atensi Kejari Singkawang tersebut bermula saat perjanjian pemanfaatan tanah antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group, Rabu (28/7/2021) saat serangan covid dengan lokasi yang lebih dikenal terletak di Pasir Panjang.

Baca juga:  14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar

Kategori perjanjian itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu 30 tahun.

TCM yang dikonfirmasi pontianak-times, Rabu (5/6/2024) menjelaskan dirinya tidak mengetahui adanya pemanggilan tersebut. “Saya belum tahu. Saat ini masih urus Parpol untuk Pilwako,” ujar TCM seraya menyebut sedang bersama salah seorang Ketua Parpol.

Sebelum pemanggilan TCM, sejumlah saksi lainnya telah banyak yang diperiksa. Bahkan ada saksi dari kalangan ASN yang telah menjalani pemeriksaan hingga tiga kali. Pj Walikota Singkawang Sumastro yang saat pemberian HGB diatas HPL itu sebagai Sekda Singkawang, juga tak luput dimintai keterangan, termasuk pihak ketiga dari PT Palapa Wahyu Group.

Baca juga:  Tjhai Chui Mie Mencoreng Rekor MURI Sicita

Selain itu, Tim Pidana Khusus Kejari Singkawang telah menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam bentuk dokumen.

Salah seorang saksi yang dikonfirmasi pontianak-times menjelaskan dari perjanjian itu berdampak pada kewajiban pihak ketiga untuk menyetor ke Kas Daerah Pemkot Pontianak.

“Namun kami belum tahu apakah ada pembayaran atau tidak, karena memerlukan kesepakatan lagi akibat permintaan pihak ketiga agar ada pemotongan atau keringanan penyetoran,” kata seorang saksi yang enggan namanya disebutkan.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

prostitusi online

Hukum

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Lili Pintauli di Singkawang

Hukum

Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik
Bayi dibuang

Hukum

Masih Muda Melahirkan, Bayi Dibuang
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Foto ilustrasi cabul anak di Pemangkat

Hukum

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap
Iwan Gunawan SH

Hukum

Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri
error: Content is protected !!