Singkawang. Beralasan mengurus Parpol untuk Pilwako Singkawang, Tjhai Chui Mie (TCM) mengkir panggilan Kejari Singkawang.
TCM sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan, Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB menghadap jaksa pemeriksa Abdul Farid SH, berdasarkan surat yang ditandatangani Nur Handayani SH MH selaku penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.
Pemeriksaan yang tertunda ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2022.
TCM merupakan Walikota Periode 2017-2022 yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kajari Singkawang Nomor Print 04/O.1.11/Fd.1/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023.
Kasus yang menjadi atensi Kejari Singkawang tersebut bermula saat perjanjian pemanfaatan tanah antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group, Rabu (28/7/2021) saat serangan covid dengan lokasi yang lebih dikenal terletak di Pasir Panjang.
Kategori perjanjian itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu 30 tahun.
TCM yang dikonfirmasi pontianak-times, Rabu (5/6/2024) menjelaskan dirinya tidak mengetahui adanya pemanggilan tersebut. “Saya belum tahu. Saat ini masih urus Parpol untuk Pilwako,” ujar TCM seraya menyebut sedang bersama salah seorang Ketua Parpol.
Sebelum pemanggilan TCM, sejumlah saksi lainnya telah banyak yang diperiksa. Bahkan ada saksi dari kalangan ASN yang telah menjalani pemeriksaan hingga tiga kali. Pj Walikota Singkawang Sumastro yang saat pemberian HGB diatas HPL itu sebagai Sekda Singkawang, juga tak luput dimintai keterangan, termasuk pihak ketiga dari PT Palapa Wahyu Group.
Selain itu, Tim Pidana Khusus Kejari Singkawang telah menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam bentuk dokumen.
Salah seorang saksi yang dikonfirmasi pontianak-times menjelaskan dari perjanjian itu berdampak pada kewajiban pihak ketiga untuk menyetor ke Kas Daerah Pemkot Pontianak.
“Namun kami belum tahu apakah ada pembayaran atau tidak, karena memerlukan kesepakatan lagi akibat permintaan pihak ketiga agar ada pemotongan atau keringanan penyetoran,” kata seorang saksi yang enggan namanya disebutkan.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News