Pontianak. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak belum melakukan ekspos hasil penyelidikan dugaan penyimpangan pembangunan 3 buah tower di IAIN Pontianak.
Ketiga tower itu antara lain Tower B Gedung Febi (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) Tahun Anggaran 2015/2016, Gedung Fuad (Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah) Tower C Tahun Anggaran 2018/2019 dan Gedung Laboratorium Tower D Tahun Anggaran 2019/2020.
Kejari Pontianak melalui suratnya Nomor B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022 telah melayangkan suratnya kepada Rektor IAIN Pontianak, perihal bantuan pemanggilan.
Dalam surat tertanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani Kajari Wahyudi SH MHum itu, Rektor IAIN Pontianak diminta untuk membantu pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan tiga tower tersebut.
Kajari juga meminta bantuan pemanggilan untuk Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Pontianak. Dalam surat itu tertera, mereka yang dipanggil untuk didengar dan dimintai keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait.
Sudah 7 bulan berlalu sejak pemanggilan itu, Kejari Pontianak belum melakukan ekspose terkait hasil penyelidikan apakah masuk ke ranah penyidikan atau tidak. Kejari Pontianak juga belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Sudah empat orang yang diperiksa diantaranya Rektor IAIN Pontianak yang menjabat saat pembangunan tower C dan D,” ujar salah seorang dosen IAIN yang enggan namanya ditulis dalam berita.
Rektor IAIN yang dimaksud adalah Syarif yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain Syarif, mereka yang diperiksa adalah Sumarman selaku PPK, Fauziah selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Plt Rektor IAIN Pontianak, Misdah.
Sebelum permintaan keterangan dari Kejari Pontianak ini, sudah beredar informasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama yang menemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp2,5 Miliar.
“Irjen meminta agar kerugian tersebut dikembalikan ke kas negara. Tapi saya kurang jelas apakah kerugian itu untuk keseluruhan bangunan atau hanya tower C saja,” kata sumber tersebut.
Konfirmasi
Mantan pelaksana tugas (Plt) Rektor IAIN Pontianak Tahun 2020, Dr Misdah MPd yang dikonfirmasi membenarkan dirinya pernah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Kejari Pontianak pada 25 Mei 2022.
“Itu pemanggilan yang kedua karena pada pemanggilan pertama mungkin salah informasi karena memanggil saya atas nama rektor IAIN Pontianak. Padahal posisi saya bukan rektor. Tidak disebutkan mantan Plt Rektor IAIN Pontianak,” ujar Misdah, Kamis (12/8/2022).
Misdah menjelaskan dirinya dimintai keterangan oleh pihak Kejari Pontianak terkait dugaan penyimpangan pengadaan pembangunan Tower C Tahun Anggaran 2018/2019 dan Tower D Tahun Anggaran 2019/2020. “Saya penuhi langsung panggilan dan setelah itu tidak ada lagi pemanggilan,” ujarnya.
Misdah mengaku sudah tidak bisa lagi mengingat secara detil item apa saja yang dipertanyakan tim Pidsus Kejari Pontianak kepadanya. “Saya sebagai Plt rektor ketika itu menerima surat keluar dan surat masuk. Salah satunya tentang temuan yang ditindaklanjuti kejari itu,” ujar Misdah.
Dosen cerdas yang kerap dipanggil bunda ini menuturkan selama enam bulan dirinya menjabat sebagai Plt Rekotr IAIN Pontianak pernah sekali menandatangani cicilan setoran. Cicilan itu ke kas negara seperti permintaan dari hasil temuan Irjen dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap temuan memang harus dikembalikan. Detil jumlahnya yang dikembalikan tidak tahu persis. Yang saya ingat betul, baru sekali menyetor dari kerugian negara diatas Rp2 Miliar,” tuturnya.
Desakan Publik
Menyikapi hal ini, Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat mendesak agar Kejari Pontianak segera melakukan ekspos kepada publik atas hasil penyelidikan kasus di IAIN Pontianak itu.
“Jangan sampai publik bertanya-tanya, kan waktunya sudah tujuh bulan sejak pemeriksaan. Apakah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ada tersangkanya atau belum,” kata Syafaruddin Delvin SH, Ketua Umum Presidium FW-LSM Kalbar didampingi Sekjen, Denny Martin.
Menurut Syafaruddin, kerugian yang diminta dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan pengawas internal apakah sudah dilakukan seluruhnya atau belum.
“Tentunya ini akan memperkuat bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Syafaruddin seraya menyebutkan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga bergulir ke pengadilan.(rn01)