Home / Hukum

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:24 WIB

Waduh, Mantan Suami Aniaya Calon Suami Baru

Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Sambas. Mantan suami, S (42) nekat. Ia menganiaya dan merusak rumah B (58) yang merupakan calon suami baru LY (38), Jumat (27/6/2025) di Kecamatan Pemangkat.

Kejadian bermula saat korban B mengantar pulang calon istrinya, LY ke kediaman LY di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat.

Pelaku S yang merupakan mantan suami LY ternyata sudah berada di dekat rumah LY. S langsung menyerang B dan LY dengan cara melemparkan kayu dan batu sambil mengancam akan membahayakan mereka.

B tak meggubrisnya dan mencoba menghindar dan bergegas meninggalkan lokasi. Namun S berhasil mengejarnya dan melakukan penganiayaan kepada B menggunakan balok kayu. Korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan delapan jahitan.

Baca juga:  Kebakaran Ruko di Jalan Terminal Pemangkat

Setelah B pulang ke rumahnya di Desa Harapan. Ternyata ia mendapati rumahnya telah dirusak oleh pelaku. B kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemangkat.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa korban ke RSUD Pemangkat untuk mendapatkan perawatan medis dan visum et repertum.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Sambas, Ipda Suprizal menjelaskan pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Pemangkat.

“Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suprizal.

Baca juga:  33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi

Ia menjelaskan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta serta luka fisik. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolsek Pemangkat tanpa perlawanan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa pecahan balok kayu, pecahan kaca, dan satu unit pintu teralis besi. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Suprizal.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

prostitusi online

Hukum

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
MR, oknum polisi anggota Polres Sambas ditangkap, diduga terlibat narkoba.

Hukum

Oknum Polisi di Sambas Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Surat Kuasa untuk Kejati Kalbar.

Hukum

Sutarmidji Yakinkan Kejati Kalbar, Siap Serahkan Aset
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence
Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Hukum

Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum
BPN Kota Pontianak

Hukum

Sertifikat Tanah Warga Raib di BPN Pontianak
error: Content is protected !!