Home / Hukum

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:37 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo menghadapi tuntutan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

Terdakwa Ferdy Sambo menghadapi tuntutan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

Jakarta. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Brigadir Joshua, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU yakin Sambo bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Joshua Hutabarat, dan merusak barang bukti elektronik.

JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca juga:  Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Rudi Hermawan SH MH, salah seorang tim JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU juga menyoroti hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain, menghilangkan nyawa orang lain, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, berbelit-belit dalam proses persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat hukum dan telah mencoreng institusi Polri, sehingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Menurut JPU, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo, dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:  Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun

“Terdakwa juga melakukan tindak pidana tanpa hak yang membuat terganggunya sistem elektronik. Hal-hal lain yang meringankan, tidak ada,” ujar JPU.

JPU meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dwi)

Share :

Baca Juga

Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
error: Content is protected !!