Home / Hukum

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:37 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo menghadapi tuntutan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

Terdakwa Ferdy Sambo menghadapi tuntutan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

Jakarta. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Brigadir Joshua, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU yakin Sambo bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Joshua Hutabarat, dan merusak barang bukti elektronik.

JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca juga:  Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Rudi Hermawan SH MH, salah seorang tim JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU juga menyoroti hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain, menghilangkan nyawa orang lain, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, berbelit-belit dalam proses persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat hukum dan telah mencoreng institusi Polri, sehingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Menurut JPU, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo, dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:  JPU Tangkis Eksepsi Ferdy Sambo

“Terdakwa juga melakukan tindak pidana tanpa hak yang membuat terganggunya sistem elektronik. Hal-hal lain yang meringankan, tidak ada,” ujar JPU.

JPU meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dwi)

Share :

Baca Juga

Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Hukum

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun
pontianak-times.co.id

Hukum

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
error: Content is protected !!