Home / Hukum

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:37 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo menghadapi tuntutan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

Terdakwa Ferdy Sambo menghadapi tuntutan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

Jakarta. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Brigadir Joshua, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU yakin Sambo bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Joshua Hutabarat, dan merusak barang bukti elektronik.

JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca juga:  Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Rudi Hermawan SH MH, salah seorang tim JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU juga menyoroti hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain, menghilangkan nyawa orang lain, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, berbelit-belit dalam proses persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat hukum dan telah mencoreng institusi Polri, sehingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Menurut JPU, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo, dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat

“Terdakwa juga melakukan tindak pidana tanpa hak yang membuat terganggunya sistem elektronik. Hal-hal lain yang meringankan, tidak ada,” ujar JPU.

JPU meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dwi)

Share :

Baca Juga

Sumastro, Sekda Singkawang dan Walikota Tjhai Chui Mie.

Hukum

Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Hukum

Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR MAsyhudi SH MH didampingi Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH

Hukum

Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam
[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Hukum

Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum
error: Content is protected !!