Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus adil Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio, 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
Bharada E dinyatakan telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP hingga meninggalnya korban Jumat (8/7/2022) di rumah Dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut disambut sukacita pengunjung sidang yang memenuhi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para pengunjung itu mayoritas mendukung Bharada E untuk putusan yang adil.
Majelis Hakim menjabarkan konstruksi hukum sebelum penjatuhan putusan itu, termasuk mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan Barada E adalah perbuatan Barada E tidak menghargai hubungan baik dirinya sebagai teman dengan korban Yoshua.
Bharada E yang lahir di Manado Sulawesi Utara 14 Mei 1998 (berusia 24 tahun) mendapat keringanan lantaran usianya yang masih muda dan selalu bersikap sopan selama persidangan. Vonis ini juga dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
Vonis terhadap Bharada E sangat ringan dibandingkan terdakwa lain dalam perkara pembunuhan yang berkasnya splitsing. Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati, istri Ferdi yakni Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Selama persidangan dengan terdakwa Bharada E memang sangat gamblang dalam menjawab pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak penasihat hukumnya. Banyak juga hal-hal baru yang terungkap dalam persidangan, sehingga terkuak kebenaran.
Buah Kejujuran
Kejujuran untuk mengungkap fakta sesungguhnya memang telah ditunjukkan Bharada E sejak proses awal dirinya sebelum berkas dilimpahkan ke persidangan. Ia juga mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dianggap sebagai Justice Collaborator.
Sisi keadilan putusan untuk Bharada E itu, selain dari sisi formil dan materil, juga memenuhi aspek social justice yang banyak mendukung terdakwa lantaran melakukan tindakan atas perintah atasan dan di bawah tekanan Ferdy Sambo.
Pihak keluarga korban, salah satunya adalah ibunda Brigadir Yoshua yakni Rosti Simanjuntak menganggap Bharada E telah membantu dalam proses persidangan. “Terimakasih kepada hakim yang berjuang melakukan penegakkan hukum, pemerintah dan seluruh rakyat. Vonis telah berakhir, mohon dikawal untuk tegaknya keadilan,” ujar Rosti.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie