Home / Hukum

Selasa, 12 Juli 2022 - 21:15 WIB

Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka

Plt Kalapas IIA Pontianak Ardian Setiawan menunjukkan pengumuman berisi syarat bagi pihak yang hendak membesuk narapidana atau tahanan. Foto: Delvin

Plt Kalapas IIA Pontianak Ardian Setiawan menunjukkan pengumuman berisi syarat bagi pihak yang hendak membesuk narapidana atau tahanan. Foto: Delvin

Pontianak. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak mulai membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (12/7/2022).

“Ini kita laksanakan sesuai surat Dirjen Pemasyarakatan yang memperkenankan seluruh jajaran Lapas dan Rutan memberlakukan besuk,” kata Ardian Setiawan, Plt Kalapas Kelas IIA Pontianak kepada pontianak-times.co.id.

Pantauan di hari pertama pemberlakuan besuk di Lapas Kelas IIA Pontianak, terlihat puluhan petugas lapas yang menyambut pihak keluarga yang hendak membesuk. Mereka harus melalui serangkaian pemeriksaan sesuai prosedur tetap. Pemberlakuan besuk setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu masing-masing mulai jam 09.00 hingga 11.00 WIB.

Sebelum masuk pintu penjagaan Lapas, pengunjung melakukan registrasi. Pihak Lapas menyiapkan personil medis untuk vaksinasi di depan pintu masuk. Setelah masuk, barang bawaan pengunjung diperiksa dan terdapat pencatatan barang titipan.

Selanjutnya mereka bisa bertemu keluarganya yang menjadi penghuni Lapas IIA Pontianak. Dua lokasi di dalam Lapas dijadikan tempat bagi pihak keluarga dan narapidana untuk bertemu.

“Dalam pelaksanaannya masih mengantisipasi covid sehingga dilakukan pembatasan. Salahsatunya yang datang berkunjung adalah keluarga inti, orangtua, kakak, abang, dan paman,” ujar Ardian.

Baca juga:  Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK

Bagi WBP atau narapidana Warga Negara Asing (WNA), kata Ardian, yang boleh berkunjung adalah dari pihak Kedutaan Besar, dan Konsulat. “Intinya kita sudah siapkan sarana prasarana, administrasi dan sosialisasi supaya mematuhi prosedur,” katanya.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilakukan bagi mereka yang hendak besuk. Syarat itu antara lain pengunjung merupakan keluarga inti narapidana/tahanan/anak, penasehat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, perwakilan kedutaan besar/konsuler.

Pengunjung telah menerima vaksin 3 kali yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Bagi pengunjung yang belum vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin, maka kunjungan dilaksanakan secara virtual. Kunjungan bagi tahanan dewasa/anak, diberikan setelah mendapat izin dari pihak yang menahan dan wajib mengunjungi setelah memenuhi syarat vaksin.

“Lapas juga menerapkan pendataan bagi mereka yang hendak besuk. Data selanjutnya terkoneksi dengan database di Lapas Kelas IIA Pontianak yang berisi identitas narapidana dan keluarga intinya siapa saja,” ujar Ardian.

Baca juga:  Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
Monitoring

Pelaksanaan besuk tatap muka hari pertama mendapat monitoring dari Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eka Jaka Riswantara. Ia datang beserta tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang memantau kesiapan kegiatan layanan kunjungan tatap muka tersebut.

Turut hadir melakukan monitoring untuk memastikan kualitas pelayanan di Lapas IIA Pontianak, Irwansyah selaku Tim Pelaksana Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Irwansyah melaksanakan Monev Bintorwasdal terhadap tugas dan fungsi penyelenggaraan pemasyarakatan dan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka. Irwansyah juga melakukan koordinasi dan memastikan kesiapan pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di ruang pendaftaran dan ruang kunjungan Lapas Kelas IIA Pontianak.

Penulis: Syafaruddin Delvin   I   Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas

Hukum

Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
Kuat Ma'ruf

Hukum

Salam Metal Kuat Ma’ruf Usai Vonis 15 Tahun
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
Simbolis penyerahan remisi

Hukum

3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi
Ika Yusanti

Hukum

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar
Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan

Hukum

Lapas dan Rutan di Kalbar Over Kapasitas
error: Content is protected !!