Home / Hukum

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:28 WIB

Dua WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu

Tiga prajurit Pamtas RI-Malaysia Batalyon Armed 16 Tumbak Kaputing memeriksa dua WNA Malaysia yang masuk wilayah Indonesia membawa sabu

Tiga prajurit Pamtas RI-Malaysia Batalyon Armed 16 Tumbak Kaputing memeriksa dua WNA Malaysia yang masuk wilayah Indonesia membawa sabu

Bengkayang. Dua Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang membawa sabu, masuk ke wilayah Indonesia di Jagoi Babang Bengkayang Kalbar. Keduanya ditangkap Satgas Pamtas RI, Minggu (15/10/2023).

Petugas yang mengamankan kedua WNA itu dari Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Batalyon Armed 16 Tumbak Kaputing.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Mayor Arm Andreas Prabowo Putrodi Mako Kotis Entikong menjelaskan, dari hasil penggeledahan WNA itu didapat 1 paket plastik berisi barang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram.

Baca juga:  Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal

 “Mereka diamankan di Jalan Bukit Jagoi Indah, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar,” kata Andreas.

Penangkapan bermula saat prajurit Pos Sentabeng dipimpin Sertu Zian Nugraha selaku Danpos Sentabeng melaksanakan patroli. Danpos memerintahkan Wadanpos Serda Angga beserta 3 orang anggotanya Kopda Satriaji, Kopda Edi dan Pratu Miftahul Huda untuk berpatroli jalan tikus wilayah Jagoi Babang.

Sekitar pukul 22.15 wib tim patroli melihat dua WNA bergerak dari arah Malaysia menuju perbatasan Indonesia-Malaysia. Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, maka petugas yang berpatroli mendatangi keduanya.

Baca juga:  Kepala BGN Puji Kualitas Dapur MBG di Perbatasan Sambas

Keduanya kemudian diamankan berikut barang bukti 1 paket plastik diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram, alat hisap, uang serta beberapa dokumen lainnya.

Pelaku beserta barang bukti, selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang serta dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.(rls/dwi)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sintang

Hukum

Polres Sintang Proses 6 Kasus Narkotika
pontianak-times.co.id

Hukum

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

Hukum

Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik
Erry Iriansyah,Narapidana korupsi BP2TD Mempawah dan Ria Norsan,

Hukum

Fakta Norsan Dibalik Korupsi BP2TD dan PUPR
AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Hukum

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar
Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Hukum

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
error: Content is protected !!