Home / Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:45 WIB

Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik

Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan dr Tifa terkait perkara yang menjerat keduanya dalam dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal yang disangkakan.

“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Baca juga:  Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan

Menurut Budi, pasal yang diterapkan berkaitan dengan dugaan manipulasi serta perubahan informasi elektronik yang dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa data tersebut merupakan data yang sah dan autentik.

Penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa menjadi perhatian publik karena keduanya merupakan figur yang dikenal luas di ruang publik. Namun hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses pemberkasan.

Baca juga:  Kapolres Bengkayang Beri Penghargaan TNI, Brimob dan Polisi

Sementara itu, Kapolri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Polda Metro Jaya belum merinci lebih lanjut terkait masa penahanan maupun perkembangan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. Penyidik masih melanjutkan proses hukum guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Jampidum Kejagung

Hukum

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding
Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
Kejati Kalbar

Hukum

Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Hukum

Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
error: Content is protected !!