Home / Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:45 WIB

Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik

Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan dr Tifa terkait perkara yang menjerat keduanya dalam dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal yang disangkakan.

“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Baca juga:  Kapolres Bengkayang Beri Penghargaan TNI, Brimob dan Polisi

Menurut Budi, pasal yang diterapkan berkaitan dengan dugaan manipulasi serta perubahan informasi elektronik yang dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa data tersebut merupakan data yang sah dan autentik.

Penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa menjadi perhatian publik karena keduanya merupakan figur yang dikenal luas di ruang publik. Namun hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses pemberkasan.

Baca juga:  Kriminalitas dan Peredaran Narkoba di Sambas Menurun Signifikan

Sementara itu, Kapolri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Polda Metro Jaya belum merinci lebih lanjut terkait masa penahanan maupun perkembangan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. Penyidik masih melanjutkan proses hukum guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Majelis Hakim PN Tipikor yang menjatuhkan vonis kepada Sumastro cs dan memerintahkan izin HGB PT Palapa Wahyu Grup (PWG) dicabut.

Hukum

Hakim Perintahkan HGB PT PWG Singkawang Dicabut Terkait Korupsi
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Hukum

Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
error: Content is protected !!