Home / Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:45 WIB

Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik

Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan dr Tifa terkait perkara yang menjerat keduanya dalam dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal yang disangkakan.

“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Baca juga:  Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan

Menurut Budi, pasal yang diterapkan berkaitan dengan dugaan manipulasi serta perubahan informasi elektronik yang dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa data tersebut merupakan data yang sah dan autentik.

Penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa menjadi perhatian publik karena keduanya merupakan figur yang dikenal luas di ruang publik. Namun hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses pemberkasan.

Baca juga:  KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir

Sementara itu, Kapolri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Polda Metro Jaya belum merinci lebih lanjut terkait masa penahanan maupun perkembangan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. Penyidik masih melanjutkan proses hukum guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Penyerobotan lahan di Jalan Komyos Sudarso Singkawang

Hukum

Lahan Diserobot, Hendri Lapor Polda dan Pasang Plang
Kasat Reskrim Polres Sambas dan jajaran sesaat pelimpahan berkas tahap I.

Hukum

Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Pengrusakan makam tionghoa

Hukum

Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa
Divisi Pemasyarakatan Kumham Kalbar

Hukum

Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
error: Content is protected !!