Sambas – Tersangka pembunuh di Jelutung Kecamatan Pemangkat memeragakan 31 adegan rekostruksi yang digelar Satreskrim Polres Sambas, Selasa (2/12/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka THP (52) memeragakan adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sebelum korban AA (44) ditemukan meninggal.
Rekonstruksi berlangsung di halaman belakang Mapolres Sambas dan disaksikan oleh perwakilan Kejari Sambas, PN Sambas, kepala dusun, serta beberapa saksi.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penemuan mayat di saluran parit Dusun Sungai Lakum pada Kamis (30/10/2025), yang kemudian diidentifikasi sebagai AA, warga Kecamatan Selakau.
Adegan dimulai dari momen ketika tersangka sedang tidur di rumahnya dan mendengar suara sepeda motor berhenti di dekat anjing peliharaannya, pada Rabu (29/10/2025).
Tercatat, THP awalnya merasa curiga mendengar suara sepeda motor, karena di wilayahnya sering terjadi pencurian anjing.
Rekonstruksi berlanjut hingga adegan terakhir, ketika tersangka menunjukkan lokasi pembuangan sandal korban yang dibungkus plastik hitam dan dibuang di parit pinggir Jalan Raya Sinam.
Kasatreskrim Polres Sambas
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan perwakilan dari Kejari Sambas dan PN Sambas.
Rekrontruksi ini juga dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban AA meninggal dunia akibat kekerasan.
“Pihak kepolisian menerima laporan penemuan mayat di saluran air, kemudian melakukan evakuasi dan pemeriksaan, termasuk visum, untuk mengetahui penyebab kematian korban,” kata AKP Rahmad.
AKP Rahmad mengatakan bahwa korban ditemukan dengan sejumlah luka di tubuhnya sebelum akhirnya dibuang ke saluran parit. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku emosi karena menduga anjing peliharaannya diracun, yang menurutnya terkait dengan rencana pencurian.
“Pengakuan ini terungkap setelah tim Satreskrim Polres Sambas melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Atas kasus ini, THL sebagai tersangka tunggal diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkapnya.
Sebelumnya, korban ditemukan warga dalam posisi terjepit di antara bordes motor matic di dalam parit dengan posisi miring. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Pemangkat untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV guna mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada korban.
Penulis: Jaynudin I Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News


















