Home / Hukum

Minggu, 17 April 2022 - 23:33 WIB

Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau

Sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu digagalkan petugas Lapas IIB Singkawang, Minggu (17/4/2022)

Sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu digagalkan petugas Lapas IIB Singkawang, Minggu (17/4/2022)

Singkawang. Ketelitian Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, membuahkan hasil. Penyelundupan 42 paket narkotika jenis sabu digagalkan, Minggu (17/4/2022) pukul 16.35 WIB.   

Berawal saat P2U memeriksa titipan kipas angin dan takjil berupa es cincau yang dibawa oleh driver ojek online. Petugas mencurigai barang yang terbungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat minuman cincau  yang dicincang tetapi tidak terdapat air.

“Kecurigaan semakin kuat lantaran ada perbedaan warna dalam kemasan cincau, berupa kemasan putih yang diduga berisikan barang terlarang,” kata Laode Muhammad Masrul, Pelaksana Harian (Plh) Lapas Kelas IIB Singkawang.

Baca juga:  Bawaslu Memenangkan 5 Parpol Penggugat

Titipan barang itu berupa kipas angin untuk masjid, dan bingkisan makanan untuk berbuka puasa. Petugas kemudian berinisiatif menyalin kemasan tersebut kedalam kantong plastik bening setelah melakukan penyalinan didapati kemasan plastik yang dibungkus dengan lakban hitam. Petugas P2U melaporkan penemuan ini kepada Komandan Jaga yang diteruskan kepada Laode.

“Setelah menerima laporan, saya perintahkan untuk langsung membuka barang tersebut satu persatu. Ditemukan 42 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kami juga langsung mengamankan driver ojol untuk pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Polres Singkawang,” ujar Laode.

Baca juga:  Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Ika Yusanti mengapresiasi petugas Lapas Kelas IIB Singkawang. “Penggagalan ini tak lepas dari ketelitian dan kecermatan Petugas P2U. Petugas Lapas maupun Rutan harus selalu waspada dan melakukan deteksi dini gangguan keamanan,” tegas Ika.

Ika juga mengingatkan kepada seluruh petugas pemasyarakatan, jangan sampai ada yang terlibat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika didalam Lapas, “Apabila ada petugas yang bermain-main dengan Narkotika, akan saya tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (tgh)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Simpan Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap di Hotel
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Hukum

Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum
Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Norsan dan Bangunan BP2TD

Hukum

Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD
Terdakwa Ferdy Sambo

Hukum

JPU Tangkis Eksepsi Ferdy Sambo
error: Content is protected !!