Singkawang. Ketelitian Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, membuahkan hasil. Penyelundupan 42 paket narkotika jenis sabu digagalkan, Minggu (17/4/2022) pukul 16.35 WIB.
Berawal saat P2U memeriksa titipan kipas angin dan takjil berupa es cincau yang dibawa oleh driver ojek online. Petugas mencurigai barang yang terbungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat minuman cincau yang dicincang tetapi tidak terdapat air.
“Kecurigaan semakin kuat lantaran ada perbedaan warna dalam kemasan cincau, berupa kemasan putih yang diduga berisikan barang terlarang,” kata Laode Muhammad Masrul, Pelaksana Harian (Plh) Lapas Kelas IIB Singkawang.
Titipan barang itu berupa kipas angin untuk masjid, dan bingkisan makanan untuk berbuka puasa. Petugas kemudian berinisiatif menyalin kemasan tersebut kedalam kantong plastik bening setelah melakukan penyalinan didapati kemasan plastik yang dibungkus dengan lakban hitam. Petugas P2U melaporkan penemuan ini kepada Komandan Jaga yang diteruskan kepada Laode.
“Setelah menerima laporan, saya perintahkan untuk langsung membuka barang tersebut satu persatu. Ditemukan 42 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kami juga langsung mengamankan driver ojol untuk pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Polres Singkawang,” ujar Laode.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Ika Yusanti mengapresiasi petugas Lapas Kelas IIB Singkawang. “Penggagalan ini tak lepas dari ketelitian dan kecermatan Petugas P2U. Petugas Lapas maupun Rutan harus selalu waspada dan melakukan deteksi dini gangguan keamanan,” tegas Ika.
Ika juga mengingatkan kepada seluruh petugas pemasyarakatan, jangan sampai ada yang terlibat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika didalam Lapas, “Apabila ada petugas yang bermain-main dengan Narkotika, akan saya tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (tgh)



















