Home / Hukum

Senin, 13 April 2026 - 09:42 WIB

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

SAMBAS — Satreskrim Polres Sambas menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit di Desa Lubuk Dagang, Minggu (12/4/2026), kurang dari 24 jam.

Aksi pembegalan tersebut menimpa STK (57), warga Desa Pendawan, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang melewati Jalan Pekong, Dusun Sebenua. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghadang dan langsung mengayunkan celurit ke arah leher kiri korban.

Korban sempat menahan serangan mematikan itu dengan tangan kirinya hingga mengalami luka-luka. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku dengan cepat merampas tas selempang milik korban dan kabur dari lokasi kejadian.

Baca juga:  Kejari Mempawah Tahan Edy Chow, Tersangka Kasus Oli Palsu

Akibat insiden ini, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp43.000.000 dan satu unit telepon seluler, dengan total kerugian mencapai Rp45.000.000. Setelah kejadian, korban dibantu warga setempat dilarikan ke RSUD Sambas untuk mendapatkan perawatan medis.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi yang didampingi Kasi Humas AKP Sadoko, membenarkan adanya penangkapan kilat ini.

Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil meringkus pelaku LKF alias A di kediamannya di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga:  BR Bintara Polres Sambas Dipecat Langgar Pasal 14

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Suwandi.

Pihak Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat bepergian pada malam hari atau membawa barang berharga. Warga diminta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke nomor darurat layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.[edo]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (13/8/2026).

Hukum

Emas 598,8 Gram Tak Laku di Lelang Kejari Pontianak
Barang Bukti perkara pembunuhan

Hukum

Daftar Barang Bukti Perkara Ferdy Sambo
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

Maklumat Pria Wibawa Perang Lawan Narkoba
Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
error: Content is protected !!