SAMBAS — Satreskrim Polres Sambas menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit di Desa Lubuk Dagang, Minggu (12/4/2026), kurang dari 24 jam.
Aksi pembegalan tersebut menimpa STK (57), warga Desa Pendawan, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang melewati Jalan Pekong, Dusun Sebenua. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghadang dan langsung mengayunkan celurit ke arah leher kiri korban.
Korban sempat menahan serangan mematikan itu dengan tangan kirinya hingga mengalami luka-luka. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku dengan cepat merampas tas selempang milik korban dan kabur dari lokasi kejadian.
Akibat insiden ini, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp43.000.000 dan satu unit telepon seluler, dengan total kerugian mencapai Rp45.000.000. Setelah kejadian, korban dibantu warga setempat dilarikan ke RSUD Sambas untuk mendapatkan perawatan medis.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi yang didampingi Kasi Humas AKP Sadoko, membenarkan adanya penangkapan kilat ini.
Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil meringkus pelaku LKF alias A di kediamannya di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Suwandi.
Pihak Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat bepergian pada malam hari atau membawa barang berharga. Warga diminta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke nomor darurat layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.[edo]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















