Home / Hukum

Senin, 13 April 2026 - 09:42 WIB

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

SAMBAS — Satreskrim Polres Sambas menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit di Desa Lubuk Dagang, Minggu (12/4/2026), kurang dari 24 jam.

Aksi pembegalan tersebut menimpa STK (57), warga Desa Pendawan, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang melewati Jalan Pekong, Dusun Sebenua. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghadang dan langsung mengayunkan celurit ke arah leher kiri korban.

Korban sempat menahan serangan mematikan itu dengan tangan kirinya hingga mengalami luka-luka. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku dengan cepat merampas tas selempang milik korban dan kabur dari lokasi kejadian.

Baca juga:  Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak

Akibat insiden ini, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp43.000.000 dan satu unit telepon seluler, dengan total kerugian mencapai Rp45.000.000. Setelah kejadian, korban dibantu warga setempat dilarikan ke RSUD Sambas untuk mendapatkan perawatan medis.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi yang didampingi Kasi Humas AKP Sadoko, membenarkan adanya penangkapan kilat ini.

Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil meringkus pelaku LKF alias A di kediamannya di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga:  Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Suwandi.

Pihak Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat bepergian pada malam hari atau membawa barang berharga. Warga diminta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke nomor darurat layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.[edo]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

Hukum

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar
sidak lapas pontianak

Hukum

Sidak Lapas Pontianak Cegah Narkoba
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
Barang bukti narkotika

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu
Simbolis penyerahan remisi

Hukum

3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi
error: Content is protected !!