Home / Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 17:36 WIB

Kejari Mempawah Tahan Edy Chow, Tersangka Kasus Oli Palsu

Prosesi pelimpahan berkas tahap II berupa pelimpahan tersangka Edy Chow berikut barang bukti dari Polda Kalbar ke JPU di Kejari Mempawah.

Prosesi pelimpahan berkas tahap II berupa pelimpahan tersangka Edy Chow berikut barang bukti dari Polda Kalbar ke JPU di Kejari Mempawah.

MEMPAWAH – Kejari Mempawah menahan tersangka Edy Mulyadi alias Edy Chow dalam kasus oli palsu, Rabu (8/7/2026).

Penahanan ini bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran oli palsu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 melalui Surat Nomor B-726/O.1.4/Enz.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada JPU berdasarkan Surat Nomor B/43.F/VII/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Juli 2026.

Penyidik mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran oli yang tidak memenuhi standar dan dipasarkan menggunakan merek tertentu tanpa hak. Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan TNI melakukan penyelidikan awal sebelum menyerahkan penanganan perkara kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Baca juga:  Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa

Dalam proses penyidikan, penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti berupa oli yang diduga palsu. Penyidik juga melengkapi perkara dengan hasil uji laboratorium serta alat bukti lain sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen.

Setelah menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah mulai menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri agar dapat disidangkan.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kejati Kalbar menegaskan proses hukum kini memasuki tahap penuntutan setelah seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi.

Baca juga:  Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
Mekanisme

Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar.

Kepala Kejari Mempawah, Dr. Samsuri, menegaskan jajarannya akan mempercepat proses administrasi penuntutan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.

Samsuri memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi.

“Oleh karena itu, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Samsuri.[rl]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

HS dan ilustrasi dana desa

Hukum

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
Sidang Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Bank Kalbar Singkawang
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Hukum

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
error: Content is protected !!