Home / Hukum

Minggu, 21 Agustus 2022 - 17:16 WIB

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan

KPK menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung, Minggu (21/8/2022)

KPK menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung, Minggu (21/8/2022)

Jakarta. Karomani (KRM), Rektor Universitas Lampung (Unila) dan tiga orang lainnya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikut barang bukti deposito, uang tunai miliaran rupiah dan emas batangan.

“Tahun 2022, Unila menyelenggarakan seleksi nasional masuk perguruan tinggi dan seleksi jalur sistem mandiri masuk Unila atau Simanila. KRM aktif menentukan kelulusan dengan memerintahkan terkait kesanggupan peserta kalau mau lulus harus memberikan sejumlah uang,” kata Nurul Ghufron, Komisioner KPK, dalam jumpa pers, Minggu (21/8/2022) pagi.

Pengumpulan uang dari para orangtua peserta seleksi masuk itu, nilainya bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi yang ingin lulus. KRM memerintahkan dosen ML mengambil uang dari orangtua peserta yang ingin lulus.

“Seluruh uang yang dikumpulkan ML sebanyak Rp603 juta dan Rp535 juta telah digunakan KRM. KPK juga menemukan uang dari BS dan MB yang telah dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai total Rp4,4 miliar,” kata Nurul Ghufron.

Ia menjelaskan, tangkap tangan kali ini terkait suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakili dalam kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Tahun 2022. Kegiatan tangkap tangan pada Jumat (19/8/2022) pukul 21.00 WIB di sejumlah tempat yakni di Lampung, Bandung dan Bali.

Baca juga:  SDSJ Besutan KBM, Ikhtiar Memperkuat Kapasitas Desa

Mereka yang diperiksa adalah Karomani (KRM) Rektor Unila Periode 2020-2024, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Mualimin (ML) selaku Dosen Unila, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo (AT) Ajudan Karomani, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Asep Sukohar (AS), Triwidodo (TW) Staf HY dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Hadir dalam jumpa pers itu selain Nurul Ghufron adalah Irjen Kemendikbud Lindung Saut Maruli Sirait, Jubir KPK Ali Fikri dan Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu.

Asep Guntur menjelaskan kronologi dan konstruksi perkaranya yang diawali dengan adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila Tahun 2022. Tim KPK selanjutnya bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.

Di Bandung, KPK menangkap empat orang yakni KRM, BS, MB dan AT. Mereka ditangkap beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Di Lampung, KPK menangkap tiga orang yakni ML, HF dan HY berikut barang bukti Rp414,5 juta, slip setoran deposit di bank sebesar Rp800 juta, dan emas setara Rp1,4 miliar.

Baca juga:  FASI Demo KPK Minta Tangkap Aktor Korupsi Mempawah

Tersangka lainnya, satu orang yakni AD ditangkap di Bali. Sedangkan dua orang lainnya turut diperiksa setelah pemeriksaan pasca penangkapan dilakukan adalah AS dan TW.

Asep menjelaskan, setelah pengumpulan bukti yang cukup, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka yakni KRM, HY, MB dan AD.

“Para tersangka ditahan mulai 20 Agustus 2022 hingga 8 September 2022 di Rutan KPK. KRM ditahan di Rutan Merah Putih Gedung KPK, HY, MB dan AD di Pomdam Jaya Guntur. AD ditahan terhitung 21 Agustus 2022 karena beda waktu penangkapan,” ujar Asep.

Juru Bicara KPK Ali Fikri yang memandu jalannya konferensi pers menuturkan awalnya akan menggelar jumpa pers pada Minggu (21/8/2022) pukul 02.00. Namun KPK masih melakukan serangkaian permintaan keterangan yang dilanjutkan gelar perkara pada pukul 22.00 WIB semalam (malam minggu, red).

“Kami harus memastikan ada proses administrasi penyidikan sehingga memerlukan waktu untuk proses dimaksud, bukan menunda-nunda. Proses itu harus sesuai ketentuan termasuk terkait hak-hak para tersangka,” ujar Ali.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Nafila Rusliana (23), penyandang disabilitas yang bekerja sebagai Akuntan di SPPG 5 Arang Limbung Kabupaten Kuburaya.

Hukum

Korban Traumatis Akibat Dihina dan Diancam Bunuh Kepala SPPG Arang Limbung
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau
Talkshow HANI 2022 Kemenkumham

Hukum

88 Jalur Narkoba Internasional di Kalbar
Barang bukti sabu seberat 722,22 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Sambas di Sajingan Besar.

Hukum

Polres Sambas Sita 722 Gram Sabu, Satu Pria Ditangkap
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
error: Content is protected !!