Home / Hukum

Jumat, 16 September 2022 - 02:23 WIB

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar

Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tugas dan Fungsi MKN Wilayah Kalimantan Barat, Rabu (14/9/2022) di Hotel Ibis Pontianak

Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tugas dan Fungsi MKN Wilayah Kalimantan Barat, Rabu (14/9/2022) di Hotel Ibis Pontianak

Pontianak. Sinergi aparat penegak hukum dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Kalbar sangat diperlukan. Terutama jika notaris diperlukan dalam proses peradilan

Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tugas dan Fungsi MKN Wilayah Kalimantan Barat, Rabu (14/9/2022) di Hotel Ibis Pontianak. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa.

Rakor diawali dengan laporan ketua panitia Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir. Tema Rakor “Peningkatan Sinergisitas Aparat Penegak Hukum Dalam Proses Permohonan Pemberian Izin Pemanggilan  Notaris”.

Menurut Pria Wibawa, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengemban fungsi kebijakan bidang pembentukan hukum, pelayanan hukum, sekaligus mengemban fungsi penerapan dan penegakan hukum. “Salah satu fungsi penerapan dan penegakan hukum yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas notaris tidak menutup kemungkinan bersingungan dengan kepentingan proses penegakan hukum tahap penyidikan, penuntut umum maupun pengadilan.

Misalnya saja terkait pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan berkaitan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris maupun pengambilan fotocopy minuta akta/dan surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris.

Untuk itu, kata Pria Wibawa, guna menjaga marwah dan martabat notaris di hadapan aparat penegak hukum dalam menjalankan profesi jabatannya. Selan itu memberikan perlindungan kepada notaris terkait kewajibannya merahasiakan isi akta, maka MKN memiliki peran penting.

Baca juga:  KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir

“Rakor ini untuk memberikan penyamaan persepsi bagi aparat penegak hukum dalam kaitannya dengan pemanggilan notaris tuntuk kepentingan proses hukum agar sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Pria Wibawa.

Kegiatan dilanjutkan pemaparan dan tanya jawab peserta dengan narasumber yang dipandu moderator Muhayan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum. Narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Harniati, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kalbar Kompol Alber Manurung.

Harniati dalam paparannya menjelaskan kewenangan MKN Kalimantan barat mengacu pada UU Jabatan Notaris terutama Pasal 66 ayat 1. Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang.

Hal ini dalam pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris; dan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.

Sedangkan Alber Manurung dalam paparannya menyampaikan kewenangan penyidik  untuk memanggil dan memeriksa notaris berkaitan dugaan tindak pidana dalam akta atau protokol. Alber juga menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh notaris terkait pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.

Baca juga:  3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi

Persetujuan MKN Wilayah sebagai dasar pembenaran bagi notaris untuk membuka rahasia jabatan dan memenuhi panggilan, serta sebagai dasar kewenangan penyidik melakukan tindakan penyidikan sesuai lingkup persetujuan yang diberikan MKN Wilayah.

Sesi Kedua

Risbert memaparkan mengenai tata cara pemeriksaan oleh MKN. Majelis Pemeriksa adalah tim pemeriksa yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan yang dibentuk oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

Pada sesi kedua narasumber menghadirkan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat Risbert S Soleiman, dan Pengurus Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak Petrus Yani Sukardi.

Risbert juga mengatakan MKN bukan menjadi tempat berlindungnya notaris yang nyata-nyata melanggar hukum maupun etika. Sehingga notaris tidak kebal hukum, tetapi melindungi harkat dan martabat notaris.

Pemaparan terakhir Petrus menjelaskan alur tata cara pemeriksaan MKN sesuai Permenkumham 17 Tahun 2021. Permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta/protokol notaris dan pemanggilan notaris secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada notaris bersangkutan.

Pemanggilan harus memiliki paling sedikit empat hal yaitu nama notaris, alamat kantor notaris, nomor akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris dan pokok perkara yang disangkakan. (rzh/dwi)

Share :

Baca Juga

Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
Denie Amiruddin

Hukum

Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica
Iwan Gunawan SH

Hukum

Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri
error: Content is protected !!