Pontianak – Hasil kolaborasi Inspektorat Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar, berhasil mengungkap kasus baru. GL, tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ ditahan kejaksaan, Selasa (18/1/2022).
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar,” kata DR Masyhudi SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam jumpa pers penahanan tersangka.
Masyhudi mengaku pihaknya telah berkomitmen dengan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar. “Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL saja. Penyidikan ini masih berlangsung dan ada kemungkinan tersangka baru,” papar Masyhudi.
GL merupakan staf pelaksana pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPD) Balai Karangan UPT-PPD Wilayah Sanggau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar. Dalam kurun 3 tahun sejak 2017 – 2020, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Modusnya, kata Masyhudi, dengan cara tidak menyetorkan dana ke kas daerah atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip. Akibat perbuatannya itu menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.521.835.513.
“Penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Setelah yakin dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat, kemudian melakukan penahanan tersangka GL,” kata Masyhudi. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022. GL ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan mulai 18 Januari hingga 6 Februari 2022.
GL yang pekerjaan terakhir di bagian administrasi persuratan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar ini disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perkara ini akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” kata Masyhudi.
- Editor : R. Rido Ibnu Syahrie