Home / Hukum

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:51 WIB

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan

Kajati Kalbar, Masyhudi jumpa pers penahanan tersangka korupsi pajak bermotor dan SWDKLLJ, Selasa (18/1/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Kajati Kalbar, Masyhudi jumpa pers penahanan tersangka korupsi pajak bermotor dan SWDKLLJ, Selasa (18/1/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Pontianak – Hasil kolaborasi Inspektorat Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar, berhasil mengungkap kasus baru. GL, tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ ditahan kejaksaan, Selasa (18/1/2022).

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar,” kata DR Masyhudi SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam jumpa pers penahanan tersangka.

Masyhudi mengaku pihaknya telah berkomitmen dengan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar. “Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL saja. Penyidikan ini masih berlangsung dan ada kemungkinan tersangka baru,” papar Masyhudi.

GL merupakan staf pelaksana pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPD) Balai Karangan UPT-PPD Wilayah Sanggau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar. Dalam kurun 3 tahun sejak 2017 – 2020, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk

Modusnya, kata Masyhudi, dengan cara tidak menyetorkan dana ke kas daerah atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip. Akibat perbuatannya itu menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.521.835.513.

“Penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Setelah yakin dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat, kemudian melakukan penahanan tersangka GL,” kata Masyhudi. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022. GL ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan mulai 18 Januari hingga 6 Februari 2022.

Baca juga:  Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO

GL yang pekerjaan terakhir di bagian administrasi persuratan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar ini disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perkara ini akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” kata Masyhudi.

  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
CU Panca Mitra

Hukum

Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah
Iqbal Ketua BEM Polnep memenuhi panggilan untuk klarifikasi di Satreskrim Polresta Pontianak.

Hukum

Serang Kehormatan Orang, Iqbal BEM Polnep Diperiksa Polisi
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
Denie Amiruddin saat mendampingi Askiman dalam sidang putusan tingkat pertama di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

Hukum

Banding JPU Ditolak Hakim, Askiman Kembali Menang
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang
error: Content is protected !!