Home / Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?

WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Singkawang. Penahanan Kejari Singkawang terhadap dua tersangka baru kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang, mendapat apresiasi Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS).

Dino Santana, Ketua AGMPS, Kamis (30/9/2025) menjelaskan dua tersangka WT dan PG saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang. “Kami mengharapkan penuntasan kasusnya. Mengapa Walikota tidak diproses,” kata Dino.

Dino menjelaskan jika tidak tuntas, maka dikhawatirkan mendatangkan preseden buruk bagi penegakkan kasus yang berkeadilan. “Bukankah Surat Keputusan Walikota yang memberikan keringanan retribusi HPL itu terhadap PT Palapa Wahyu Grup,” ujar Dino.

Dino sebelumnya memberikan dukungan penuntasan korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang yang pertama kali menyeret Sumastro ini. Dukungan tersebut melalui surat yag ditembuskan ke beberapa lembaga penegak hukum terkait.

Baca juga:  Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro

Dino berharap dengan penahanan dua tersangka itu, tidak mendatangkan ketakutan bagi ASN lainnya dalam memberikan pertimbangan atau saran kepada kepala daerah. Sebab WT dan PG dalam kasus itu posisinya memberikan pertimbangan atau telaahan yang bersifat alternatif. “Kepala daerah atau walikota lah yang memiliki kebijakan,” ujarnya.

Seperti diketahui Kejari Singkawang menahan WT dan PG, Kamis (2/10/2025) siang. Keduanya menyusul Sumastro yang berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Sumastro dalam kasus tersebut sebagai Sekda telah dipindahkan penahanannya ke Rutan Pontianak.

Baca juga:  17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan

WT dan PG ditahan setelah Kejari Singkawang mengirim surat pemanggilan sebagai saksi. WT diminta hadir di Kantor Kejari Singkawang melalui surat Nomor SP-84/0.1.11/Fd.t/09/2025 pada pukul 10.00 WIB.

Pihak Kejari Singkawang belum memberikan keterangan resmi. Namun surat pemanggilan WT yang mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang dan PG yang mantan Kabid ini, teleh beredar.

Surat itu ditandatangani Kajari Singkawang Nur Handayani SH MH. Para saksi itu diminta menghadap penyidik Agus Sudarmanto dan Coky Soulus, pada Kamis (2/10/2025).

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Meme SARA

Hukum

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ana, Baning Sintang.

Hukum

Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Hakim Bebaskan Askiman dari Seluruh Dakwaan Korupsi Hibah
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
error: Content is protected !!