Home / Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?

WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Singkawang. Penahanan Kejari Singkawang terhadap dua tersangka baru kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang, mendapat apresiasi Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS).

Dino Santana, Ketua AGMPS, Kamis (30/9/2025) menjelaskan dua tersangka WT dan PG saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang. “Kami mengharapkan penuntasan kasusnya. Mengapa Walikota tidak diproses,” kata Dino.

Dino menjelaskan jika tidak tuntas, maka dikhawatirkan mendatangkan preseden buruk bagi penegakkan kasus yang berkeadilan. “Bukankah Surat Keputusan Walikota yang memberikan keringanan retribusi HPL itu terhadap PT Palapa Wahyu Grup,” ujar Dino.

Dino sebelumnya memberikan dukungan penuntasan korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang yang pertama kali menyeret Sumastro ini. Dukungan tersebut melalui surat yag ditembuskan ke beberapa lembaga penegak hukum terkait.

Baca juga:  Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus

Dino berharap dengan penahanan dua tersangka itu, tidak mendatangkan ketakutan bagi ASN lainnya dalam memberikan pertimbangan atau saran kepada kepala daerah. Sebab WT dan PG dalam kasus itu posisinya memberikan pertimbangan atau telaahan yang bersifat alternatif. “Kepala daerah atau walikota lah yang memiliki kebijakan,” ujarnya.

Seperti diketahui Kejari Singkawang menahan WT dan PG, Kamis (2/10/2025) siang. Keduanya menyusul Sumastro yang berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Sumastro dalam kasus tersebut sebagai Sekda telah dipindahkan penahanannya ke Rutan Pontianak.

Baca juga:  Sumastro Tunjuk Asyir Plh Sekda Singkawang

WT dan PG ditahan setelah Kejari Singkawang mengirim surat pemanggilan sebagai saksi. WT diminta hadir di Kantor Kejari Singkawang melalui surat Nomor SP-84/0.1.11/Fd.t/09/2025 pada pukul 10.00 WIB.

Pihak Kejari Singkawang belum memberikan keterangan resmi. Namun surat pemanggilan WT yang mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang dan PG yang mantan Kabid ini, teleh beredar.

Surat itu ditandatangani Kajari Singkawang Nur Handayani SH MH. Para saksi itu diminta menghadap penyidik Agus Sudarmanto dan Coky Soulus, pada Kamis (2/10/2025).

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Kejati Kalbar

Hukum

Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang
Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Hukum

Kasus PT Laman Mining, Kejati Kalbar Sita Dokumen Ekspor
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Hukum

UPBU Ketapang & Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum Datun
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
error: Content is protected !!