Home / Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?

WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Singkawang. Penahanan Kejari Singkawang terhadap dua tersangka baru kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang, mendapat apresiasi Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS).

Dino Santana, Ketua AGMPS, Kamis (30/9/2025) menjelaskan dua tersangka WT dan PG saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang. “Kami mengharapkan penuntasan kasusnya. Mengapa Walikota tidak diproses,” kata Dino.

Dino menjelaskan jika tidak tuntas, maka dikhawatirkan mendatangkan preseden buruk bagi penegakkan kasus yang berkeadilan. “Bukankah Surat Keputusan Walikota yang memberikan keringanan retribusi HPL itu terhadap PT Palapa Wahyu Grup,” ujar Dino.

Dino sebelumnya memberikan dukungan penuntasan korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang yang pertama kali menyeret Sumastro ini. Dukungan tersebut melalui surat yag ditembuskan ke beberapa lembaga penegak hukum terkait.

Baca juga:  Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica

Dino berharap dengan penahanan dua tersangka itu, tidak mendatangkan ketakutan bagi ASN lainnya dalam memberikan pertimbangan atau saran kepada kepala daerah. Sebab WT dan PG dalam kasus itu posisinya memberikan pertimbangan atau telaahan yang bersifat alternatif. “Kepala daerah atau walikota lah yang memiliki kebijakan,” ujarnya.

Seperti diketahui Kejari Singkawang menahan WT dan PG, Kamis (2/10/2025) siang. Keduanya menyusul Sumastro yang berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Sumastro dalam kasus tersebut sebagai Sekda telah dipindahkan penahanannya ke Rutan Pontianak.

Baca juga:  Hakim Perintahkan HGB PT PWG Singkawang Dicabut Terkait Korupsi

WT dan PG ditahan setelah Kejari Singkawang mengirim surat pemanggilan sebagai saksi. WT diminta hadir di Kantor Kejari Singkawang melalui surat Nomor SP-84/0.1.11/Fd.t/09/2025 pada pukul 10.00 WIB.

Pihak Kejari Singkawang belum memberikan keterangan resmi. Namun surat pemanggilan WT yang mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang dan PG yang mantan Kabid ini, teleh beredar.

Surat itu ditandatangani Kajari Singkawang Nur Handayani SH MH. Para saksi itu diminta menghadap penyidik Agus Sudarmanto dan Coky Soulus, pada Kamis (2/10/2025).

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
Barang bukti narkotika

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Hukum

UPBU Ketapang & Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum Datun
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
error: Content is protected !!