Home / Hukum

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:46 WIB

Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica

Kolase foto Ferdy Sambo, Puteri Chadrawati dan praktisi hukum Denie Amiruddin

Kolase foto Ferdy Sambo, Puteri Chadrawati dan praktisi hukum Denie Amiruddin

Pontianak. Persidangan Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Joshua sebaiknya tidak disiarkan secara langsung melalui televisi, dan sosial media lainnya seperti pada perkara kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mengapa demikian?

Menurut praktisi hukum Denie Amiruddin SH MHum, persidangan yang disiarkan secara langsung akan mempengaruhi saksi-saksi lainya dalam memberikan kesaksian di muka persidangan.

“Saksi-saksi itu tidak boleh mengetahui apa yang dijelaskan saksi sebelumnya. Hal ini berdasarkan Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana,” kata Denie kepada pontianak times, Kamis (20/10/2022).

“Saksi harus berdiri sendiri terhadap perkara yang diadili majelis hakim. Siaran langsung persidangan dapat melanggar prinsip hukum acara pidana. Termasuk dalam persidangan Ferdy Sambo cs yang masing-masing terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya dalam perkara tersebut,” ujar Denie.

Baca juga:  Singkawang Kembali Diterjang Banjir Hebat

Denie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini memaparkan pada perkara pembunuhan Novriansyah Joshua Hutabarat, JPU melakukan splitsing bagi para terdakwa. Masing-masing terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, bahkan menjadi saksi mahkota.

Maka, kata Denie, Ferdy Sambo akan menjadi saksi untuk Puteri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Eliezer. Demikian pula masing-masing sebaliknya bagi terdakwa tersebut. “Dalam posisi terdakwa bisa saja menyangkal. Namun ketika menjadi saksi harus jujur karena memberikan kesaksian dibawah sumpah,” ujar dia.

Dijelaskan Denie, nanti akan kelihatan oleh majelis hakim. Mana keterangan yang berkesesuaian dan mana yang saling bertentangan. “Majelis hakim akan mendapatkan keyakinannya, ditambah dengan saksi lain diluar mereka. Syaratnya, para saksi tidak boleh mengetahui satu sama lain,” papar dia.

Baca juga:  Siapa Hildi Hamid dan Apa Kiprahnya

Terkait hal itu, dalam perkara Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica tahun 2016 silam justru publik termasuk para saksi-saksi mengetahu satu sama lain. Bahkan sebelum diperiksa menjadi saksi, sudah tahu apa dan bagaimana keterangan saksi sebelumnya.

“Ini yang kita khawatirkan terjadi pada persidangan perkara pembunuhan oleh Ferdy Sambo cs, maupun perkara lainnya terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan,” ujar Denie.

Intinya, kata, Denie, saksi tak boleh terpengaruh saksi lain. Tidak boleh terintimidasi, ditekan atau dipengaruhi. “Maka harus dipisahkan dan tak boleh mendengarkan keterangan saksi lainnya,” tegas Denie.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa

Hukum

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak
BPN Kota Pontianak

Hukum

Sertifikat Tanah Warga Raib di BPN Pontianak
pontianak-times.co.id

Hukum

SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara
Barang bukti Solar

Hukum

Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
Judi ketangkasan

Hukum

FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
error: Content is protected !!