Pontianak. Persidangan Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Joshua sebaiknya tidak disiarkan secara langsung melalui televisi, dan sosial media lainnya seperti pada perkara kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mengapa demikian?
Menurut praktisi hukum Denie Amiruddin SH MHum, persidangan yang disiarkan secara langsung akan mempengaruhi saksi-saksi lainya dalam memberikan kesaksian di muka persidangan.
“Saksi-saksi itu tidak boleh mengetahui apa yang dijelaskan saksi sebelumnya. Hal ini berdasarkan Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana,” kata Denie kepada pontianak times, Kamis (20/10/2022).
“Saksi harus berdiri sendiri terhadap perkara yang diadili majelis hakim. Siaran langsung persidangan dapat melanggar prinsip hukum acara pidana. Termasuk dalam persidangan Ferdy Sambo cs yang masing-masing terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya dalam perkara tersebut,” ujar Denie.
Denie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini memaparkan pada perkara pembunuhan Novriansyah Joshua Hutabarat, JPU melakukan splitsing bagi para terdakwa. Masing-masing terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, bahkan menjadi saksi mahkota.
Maka, kata Denie, Ferdy Sambo akan menjadi saksi untuk Puteri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Eliezer. Demikian pula masing-masing sebaliknya bagi terdakwa tersebut. “Dalam posisi terdakwa bisa saja menyangkal. Namun ketika menjadi saksi harus jujur karena memberikan kesaksian dibawah sumpah,” ujar dia.
Dijelaskan Denie, nanti akan kelihatan oleh majelis hakim. Mana keterangan yang berkesesuaian dan mana yang saling bertentangan. “Majelis hakim akan mendapatkan keyakinannya, ditambah dengan saksi lain diluar mereka. Syaratnya, para saksi tidak boleh mengetahui satu sama lain,” papar dia.
Terkait hal itu, dalam perkara Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica tahun 2016 silam justru publik termasuk para saksi-saksi mengetahu satu sama lain. Bahkan sebelum diperiksa menjadi saksi, sudah tahu apa dan bagaimana keterangan saksi sebelumnya.
“Ini yang kita khawatirkan terjadi pada persidangan perkara pembunuhan oleh Ferdy Sambo cs, maupun perkara lainnya terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan,” ujar Denie.
Intinya, kata, Denie, saksi tak boleh terpengaruh saksi lain. Tidak boleh terintimidasi, ditekan atau dipengaruhi. “Maka harus dipisahkan dan tak boleh mendengarkan keterangan saksi lainnya,” tegas Denie.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie