Home / Hukum

Jumat, 24 Desember 2021 - 18:40 WIB

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika

Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Fery Monang Sihite ke beberapa Lapas dan Rutan di Kalimantan Barat.

Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Fery Monang Sihite ke beberapa Lapas dan Rutan di Kalimantan Barat.

Pontianak. Daya tampung Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalimantan Barat, telah melebihi kapasitas akibat didominasi warga binaan kasus narkoba. Proses asimilasi menjadi solusi sementara sambil menunggu dibangunnya Lapas Narkotika.

“Lapas dan Rutan di semua satuan kerja pemasyarakatan sudah overkapasitas. Sudah mencapai 200 persen. Kebanyakan dari warga binaaan kasus narkoba dan pencurian,” kata Fery Monang Sihite, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jumat (24/12/12) saat penyampaian Refleksi Akhir Tahun 2021 di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Dijelaskan Fery, solusi overkapasitas melalui pembangunan Lapas Narkotika sudah dijajaki dengan melakukan peninjauan lokasi oleh Tim Program dan Pelaporan Dirjen Pemasyarakatan bersama Tim Program dan Pelaporan Kanwil. “Lokasinya di Desa Air Hitam Kabupaten Mempawah seluas 20 hektar. Rencananya akan dibangun disitu,” kata Fery yang juga mantan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Menkumham ini.

Baca juga:  Tito Andrianto Bertemu Danlantamal XII

Hingga 21 Desember 2021 terdapat 6.155 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah itu terbanyak di Lapas Kelas II A Pontianak (1.095) dan Rutan Kelas IIA Pontianak (938). Sisanya tersebar di Lapas Kelas IIB Ketapang (910), Lapas II B Singkawang (582), Lapas IIB Sintang (418), LPKA Kelas II Sungai Raya (262), LPP Kelas IIA Pontianak (26), Rutan Kelas IIB Bengkayang (215), Rutan Kelas IIB Landak (237), Rutan Kelas IIB Mempawah (516), Rutan Kelas IIB Putusibau (99), Rutan Kelas IIB Sambas (388), dan Rutan Kelas IIB Sanggau (469).

Kondisi overkapasitas kerap mendatangkan kegaduhan di dalam Lapas maupun Rutan, namun hal ini terus ditanggulangi dengan berbagai cara diantaranya melalui rotasi warga binaan, konseling dan peningkatan ibadah.

“Yang menjadi trigger (pemicu,red) dirotasi agar tidak menimbulkan keributan. Pada tahun ini, sebanyak 538 warga binaan dari 7 Rutan di Kalbar dipindahkan, bahkan ada yang dikirim ke Lapas Nusakambangan,” kata Fery.

Baca juga:  Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas

Solusi lainnya, kata Fery, melalui proses asimilasi. Pada proses ini, warga binaan membaur dalam kehidupan masyarakat melalui pihak penjamin yang dikenal oleh warga binaan bersangkutan. Sepanjang 2021 ini terdapat 1.301 orang yang menjalani asimilasi. Upaya ini juga dilakukan untuk memperkecil penularan covid.

“Harus terpenuhi dulu syarat asimilasi atau pembebasan bersyarat melalui pelaksanaan kegiatan penelitian kemasyarakatan atau Litmas terhadap WBP secara cermat,” kata Fery.

Pada kesempatan ini, Fery mengemukakan data pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman di tahun 2021 mencapai 4.719 orang meliputi remisi pada momen 17 agustus (2.431), idulfitri (1.642), nyepi (121), waisak 1, natal (493), imlek (3), anak (8), donor darah (7), pemuka tamping (9) dan lansia (4).  

Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan
Kalapas IIA Pontianak

Hukum

Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
Wakapolres Kompol Hoeruddin bersama pemangku kebijakan terkait kasus perundugan anak.

Hukum

Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau
error: Content is protected !!