Pontianak. Daya tampung Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalimantan Barat, telah melebihi kapasitas akibat didominasi warga binaan kasus narkoba. Proses asimilasi menjadi solusi sementara sambil menunggu dibangunnya Lapas Narkotika.
“Lapas dan Rutan di semua satuan kerja pemasyarakatan sudah overkapasitas. Sudah mencapai 200 persen. Kebanyakan dari warga binaaan kasus narkoba dan pencurian,” kata Fery Monang Sihite, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jumat (24/12/12) saat penyampaian Refleksi Akhir Tahun 2021 di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Dijelaskan Fery, solusi overkapasitas melalui pembangunan Lapas Narkotika sudah dijajaki dengan melakukan peninjauan lokasi oleh Tim Program dan Pelaporan Dirjen Pemasyarakatan bersama Tim Program dan Pelaporan Kanwil. “Lokasinya di Desa Air Hitam Kabupaten Mempawah seluas 20 hektar. Rencananya akan dibangun disitu,” kata Fery yang juga mantan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Menkumham ini.
Hingga 21 Desember 2021 terdapat 6.155 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah itu terbanyak di Lapas Kelas II A Pontianak (1.095) dan Rutan Kelas IIA Pontianak (938). Sisanya tersebar di Lapas Kelas IIB Ketapang (910), Lapas II B Singkawang (582), Lapas IIB Sintang (418), LPKA Kelas II Sungai Raya (262), LPP Kelas IIA Pontianak (26), Rutan Kelas IIB Bengkayang (215), Rutan Kelas IIB Landak (237), Rutan Kelas IIB Mempawah (516), Rutan Kelas IIB Putusibau (99), Rutan Kelas IIB Sambas (388), dan Rutan Kelas IIB Sanggau (469).
Kondisi overkapasitas kerap mendatangkan kegaduhan di dalam Lapas maupun Rutan, namun hal ini terus ditanggulangi dengan berbagai cara diantaranya melalui rotasi warga binaan, konseling dan peningkatan ibadah.
“Yang menjadi trigger (pemicu,red) dirotasi agar tidak menimbulkan keributan. Pada tahun ini, sebanyak 538 warga binaan dari 7 Rutan di Kalbar dipindahkan, bahkan ada yang dikirim ke Lapas Nusakambangan,” kata Fery.
Solusi lainnya, kata Fery, melalui proses asimilasi. Pada proses ini, warga binaan membaur dalam kehidupan masyarakat melalui pihak penjamin yang dikenal oleh warga binaan bersangkutan. Sepanjang 2021 ini terdapat 1.301 orang yang menjalani asimilasi. Upaya ini juga dilakukan untuk memperkecil penularan covid.
“Harus terpenuhi dulu syarat asimilasi atau pembebasan bersyarat melalui pelaksanaan kegiatan penelitian kemasyarakatan atau Litmas terhadap WBP secara cermat,” kata Fery.
Pada kesempatan ini, Fery mengemukakan data pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman di tahun 2021 mencapai 4.719 orang meliputi remisi pada momen 17 agustus (2.431), idulfitri (1.642), nyepi (121), waisak 1, natal (493), imlek (3), anak (8), donor darah (7), pemuka tamping (9) dan lansia (4).
Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie