Pontianak. Sutarmidji, mantan Gubernur Kalimantan Barat kembali membuat heboh. Ia meyakinkan pihak Kejati Kalbar untuk menyerahkan aset pribadinya kepada negara.
Kesiapan menyerahkan aset itu dibuat dalam bentuk surat kuasa tertanggal 25 Juni 2025. Ditandatangani langsung Sutarmidji atas persetujuan istrinya, Lis Maryani. Dokumen tersebut langsung disebarnya dalam fanpage dan instagram resmi Bang Midji.
Keberanian Sutarmidji ini terkait dirinya yang terus-terusan digadang-gadang hendak menjadi tersangka korupsi dalam kasus hibah kepada Yayasan Mujahidin Pontianak. Pemilik sapaan Bang Midji ini seolah menggaransi melalui surat kuasa itu. Tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadi maupun keluarganya.
Disatu sisi, pihak Kejati Kalbar hingga kini masih mendalami dugaan korupsi hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak Tahun Anggaran 2019–2023. Hibah itu bukan yang pertama kalinya. Bedanya pada tahun anggaran itu digunakan untuk membangun Gedung SMA Mujahidin.
Tercatat sudah Rp22 Miliar dana yang dihibahkan Pemprov Kalbar saat Sutarmidji menjadi Gubernur Kalbar. Hibah itu mulai tahun tahun 2009, 2020, 2022 da 2023. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Sutarmidji, kontraktor pembangunan dan konsultan pelaksana PT Arsekon.
“Ambil aset saya yang tercatat di LHKPN terakhir untuk negara tanpa perlu proses peradilan, apabila ditemukan adanya aliran dana dan hibah kepada Yayasan Mujahidin dan hibah lainnya selama saya menjabat Gubernur Kalbar ke diri saya, isteri dan anak serta menantu saya,” bunyi surat kuasa tersebut.
Dalam berbagai kesempatan, Sutarmidji sering menyatakan dirinya taat hukum dan tidak melakukan KKN. Salah satu pernyataannya adalah ketika dirinya menjadi keynote speaker Seminar ‘Menakar 3 Tahun Kepemimpinan’ yang dinisiasi Institut Kajian Kebangsaan (Instan) Indonesia.
“Saya tidak ada tujuan lain. Untuk pribadi saya sudah selesai. Saya tak mungkin ada cita-cita jadi presiden, adi menteri. Artinya karir politik saya utuk bagaimana membawa Kalbar lebih maju. Isteri, anak, menantu tak boleh berurusan dengan APBD.,” ujar Sutarmidji kala itu.
Ia juga menegaskan hal tersebut sejak dirinya menjadi Anggota DPRD hingga menjadi wakil walikota, walikota dan gubernur. “Kalau ada seperti itu, saya siap berhenti,” ujarnya ketika memasuki menjalankan amanah sebagai Gubernur Kalbar.
Berapa Aset Sutarmidji?
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 6 Juli 2024, total kekayaan Sutarmidji Rp12,6 miliar tanpa memiliki utang. Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp11,7 miliar, dua unit mobil total Rp170 juta, harta bergerak lainnya Rp178 juta, serta kas dan setara kas Rp486 juta.
Secara rinci, aset berupa tanah dan bangunan Total nilai aset: Rp11.783.387.000 meliputi:
- Tanah seluas 1.638 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp982.800.000
- Tanah seluas 1.638 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp982.800.000
- Tanah seluas 300 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp256.500.000
- Tanah seluas 1.638 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp982.800.000
- Tanah dan bangunan seluas 300 m²/336 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp571.748.000
- Tanah dan bangunan seluas 384 m²/84 m² di Kota Pontianak, hibah tanpa akta: Rp1.238.844.000
- Tanah seluas 300 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp256.500.000
- Tanah dan bangunan seluas 800 m²/540 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp1.593.600.000
- Tanah dan bangunan seluas 209 m²/158 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp262.961.000
- Tanah seluas 104 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp75.816.000
- Tanah dan bangunan seluas 202 m²/168 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp264.858.000
- Tanah seluas 639 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp455.831.000
- Tanah seluas 80 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp58.320.000
- Tanah dan bangunan seluas 299 m²/172 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp338.371.000
- Tanah seluas 255 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp469.710.000
- Tanah seluas 252 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp464.184.000
- Tanah seluas 300 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp256.500.000
- Tanah seluas 300 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp256.500.000
- Tanah seluas 156 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp287.352.000
- Tanah seluas 156 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp287.352.000
- Tanah seluas 156 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp287.352.000
- Tanah seluas 156 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp287.352.000
- Tanah seluas 77 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp141.834.000
- Tanah seluas 77 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp141.834.000
- Tanah seluas 77 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp141.834.000
- Tanah seluas 77 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri: Rp141.834.000
- Tanah seluas 14.360 m² di Kabupaten Kubu Raya, hasil sendiri: Rp143.600.000
- Tanah seluas 15.440 m² di Kabupaten Kubu Raya, hasil sendiri: Rp154.400.000
Aset lainnya dalam bentuk transportasi dan mesin senilai Rp170.000.000 meliputi:
- Mobil Honda CRV (tahun 2005), hasil sendiri: Rp70.000.000
- Mobil Toyota New Camry (tahun 2007), hasil sendiri: Rp100.000.000
Harta bergerak lainnya Rp178.000.000 serta kas dan setara kas Rp486.661.833
Editor: R Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















