Sambas. Kus (38) melakukan aksi bejat. Ia menggarap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Akibatnya Kus ditangkap polisi, Rabu (8/4/2025) dan terancam 10 tahun penjara.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.
Menurut Rahmad, pelaku melakukan aksi bejadnya sebanyak 5 kali dengan cara mencabuli korbannya, Bunga (bukan nama sebenarnya, red). “Pelaku mencabuli anak tirinya terakhir kali 16 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Rahmad.
Kus diringkus aparat di rumahnya di Dusun Karang Sari, Desa Sempurna, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. “Saat pelaku mencabuli korban, korban dalam keadaan tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya itu,” jelas Rahmad.
Saat pemeriksaan aparat, Kus mengaku dirinya mengatakan kepada korban agar tidak boleh memberitahu siapapun. Setelah kejadian itu korban hanya terdiam karena takut dimarahi pelaku. Namun akhirnya kejadian memalukan itupun terbongkar dan Kus dilaporkan ke Polres Sambas.
Rahmad mangatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku ke dalam sel tahanan Mapolres Sambas. Pelaku akan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, ikuti Google News