Home / Hukum

Kamis, 10 April 2025 - 08:47 WIB

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara

Foto ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Foto ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Sambas. Kus (38) melakukan aksi bejat. Ia menggarap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Akibatnya Kus ditangkap polisi, Rabu (8/4/2025) dan terancam 10 tahun penjara.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Menurut Rahmad, pelaku melakukan aksi bejadnya sebanyak 5 kali dengan cara mencabuli korbannya, Bunga (bukan nama sebenarnya, red). “Pelaku mencabuli anak tirinya terakhir kali 16 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Rahmad.

Baca juga:  Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap

Kus diringkus aparat di rumahnya di Dusun Karang Sari, Desa Sempurna, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. “Saat pelaku mencabuli korban, korban dalam keadaan tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya itu,” jelas Rahmad.

Saat pemeriksaan aparat, Kus mengaku dirinya mengatakan kepada korban agar tidak boleh memberitahu siapapun. Setelah kejadian itu korban hanya terdiam karena takut dimarahi pelaku. Namun akhirnya kejadian memalukan itupun terbongkar dan Kus dilaporkan ke Polres Sambas.

Baca juga:  Ekonomi Sulit, Bukan Salat Malah Bobol Kotak Amal

Rahmad mangatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku ke dalam sel tahanan Mapolres Sambas. Pelaku akan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. 

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Utin Srilena

Hukum

Srilena Kadishub Pontianak Diperiksa Jaksa
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas

Hukum

Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Korupsi Pesawat PT Garuda

Hukum

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Hukum

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah
pontianak-times.co.id

Hukum

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba
error: Content is protected !!