Home / Hukum

Kamis, 10 April 2025 - 08:47 WIB

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara

Foto ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Foto ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Sambas. Kus (38) melakukan aksi bejat. Ia menggarap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Akibatnya Kus ditangkap polisi, Rabu (8/4/2025) dan terancam 10 tahun penjara.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Menurut Rahmad, pelaku melakukan aksi bejadnya sebanyak 5 kali dengan cara mencabuli korbannya, Bunga (bukan nama sebenarnya, red). “Pelaku mencabuli anak tirinya terakhir kali 16 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Rahmad.

Baca juga:  Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara

Kus diringkus aparat di rumahnya di Dusun Karang Sari, Desa Sempurna, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. “Saat pelaku mencabuli korban, korban dalam keadaan tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya itu,” jelas Rahmad.

Saat pemeriksaan aparat, Kus mengaku dirinya mengatakan kepada korban agar tidak boleh memberitahu siapapun. Setelah kejadian itu korban hanya terdiam karena takut dimarahi pelaku. Namun akhirnya kejadian memalukan itupun terbongkar dan Kus dilaporkan ke Polres Sambas.

Baca juga:  Satpolairud Evakuasi Jenazah ABK KM Wirangga di Laut Subi

Rahmad mangatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku ke dalam sel tahanan Mapolres Sambas. Pelaku akan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. 

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

HS Direktur PT PNN

Hukum

HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida
Iwan Gunawan SH

Hukum

Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri
Pengungkapan Kasus Polres MEmpawah

Hukum

Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa

Hukum

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
error: Content is protected !!