Singkawang. Iwan Gunawan, seorang pengusaha Singkawang mencari keadilan atas dugaan ketidakadilan Bank Mandiri yang hendak melelang assetnya dari total kredit Rp3,5 Miliar.
“Bank Mandiri hendaknya jangan bertindak melanggar asas keadilan dan rasionalitas. Upaya kami untuk membayar malah ditolak, dalam posisi sisa utang yang mengecil, dan jaminan yang makin menguat,” kata Iwan Gunawan SH kepada pontianak-times.co.id, Senin (26/6/2023).
Iwan yang merupakan nasabah Bank Mandiri Singkawang itu menjabarkan kondisi yang membelit, hingga dirinya menempuh berbagai upaya, termasuk upaya hukum. Hal ini dilakukan Iwan setelah diriya mendapat surat dari PT Bank mandiri (Persero) Tbk, RRCR (Regional Retail Collection & Recovery) Region IX Kalimantan di Banjarmasin.
Pihak Bank mengirimkan pemberitahuan tanggal lelang pada 11 Juli 2023 dan meminta pengosongan agunan. Pihak bank dalam surat bernomor MNR.RCR/REG.BJM.17995/2023 berencana melakukan lelang eksekusi hak tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang.
Upaya lelang ini dilawan Iwan yang juga warga Jalan Setiabudi, Condong, Singkawang. Ia mengemukakan beberapa alasan pokok perlawanan antara lain sisa kredit Rp2,7 Miliar dengan enam buah agunan.
Menurut Iwan, nilai enam agunan berupa tanah yang diatasnya berdiri ruko dan gudang percetakan. Nilai agunan itu setara dengan tiga kali lipat dari total kredit sebesar Rp3,5 Miliar. “Dari total enam agunan itu, kami sudah berusaha menjualnya untuk membayar,” kata Iwan.
Namun, lanjut Iwan, pihak Bank Mandiri memaksakan harus sesuai appraisal, sehingga satu agunan telah berhasil dijual jual yakni SHM 3189 seharga Rp600 Juta dan menambahkan sebesar Rp40 juta yang diharuskan sesuai appraisal oleh Bank Mandiri.
Dalam kondisi sisa kredit atau utang Rp2,7 Miliar, posisi Iwan makin dijepit dengan sisa lima agunan yang tidak bisa dijual lagi untuk membayar dikarenakan tidak memiliki uang untuk tambahan.
Kredit Dua Tahap
Alasan tidak memenuhi aspek keadilan dan rasionalitas, juga dijelaskan Iwan bahwa dari total pengucuran kredit terdiri dari dua tahap. Untuk tahap kedua sebesar Rp1,5 Miliar dengan agunan tiga Ruko di Komplek Terminal Induk Jalan Alianyang Singkawang yakni SHM 322 seluas 100 meter persegi, SHM 323 seluas 100 meter persegi dan SHM 324 seluas 200 meter.
“Dari fakta-fakta yang terjadi pada diri saya mungkin sudah tak terhitung nasabah yang menjadi korban permainan. Saat nasabah baik-baik saja, pihak bank mendapat profit itu wajar. Namun ironis saat nasabah menghadapi masalah dan berusaha menyelesaikan masalah, tetapi dibenturkan dengan peraturan bank,” ujar Iwan.
Padahal, lanjutnya, itu jelas bertentangan dengan keadilan dan rasionalitas. “Bukti penolakan berupa screenshot dari WhatsApp akan saya ajukan di pengadilan nanti,” tegas Iwan yang bersiap-siap melakukan gugatan.
Upaya perlawanan Iwan dilakukan dengan mengirim surat kepada Bank Mandiri RRCR Region IX Kalimantan. Surat tersebut ditembuskan ke berbagai institusi, sekaligus memohon perlindungan hukum, sebab Bank Mandiri memiliki kewajiban fundamental untuk membina pengusaha dan turut membangun ekonomi nasional.
Tembusan surat itu antara lain kepada Bank Indonesia Perwakilan Kalbar di Pontianak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Kantor KPKNL Singkawang, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Kapolres Singkawang dan Kajari Singkawang.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News