Home / Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian

Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Pontianak. Pemberitaan media massa dan media sosial terkait pemeriksaan Ria Norsan sebagai saksi KPK jangan sampai mengarah pada fitnah yang dibalut kebencian.

Demikian pernyataan Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Hermansyah mencermati perkembangan di era disrupsi informasi melalui kemajuan teknologi sehingga lebih instan, terbuka, dan tidak lagi terpusat. “Akhir-akhir ini ada hal yang menarik di berbagai media massa, termasuk platform medsos. Ini modal sosial kita dalam berdemokrasi. Asalkan menggunakan etika,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, medsos bukan lagi barang yang mahal. Di satu sisi, menggambarkan betapa kebebasan berpendapat perlu kita itu junjung tinggi. Di sisi lain, perlu penegakkan etika yang posisinya di atas hukum,” kata Hermansyah.

Baca juga:  Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri

Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) ini juga menelaah khusus pemberitaan yang masuk kategori produk jurnalistik. Seharusnya menggunakan koridor aturan tersendiri dan ada kode etik jurnalistik.

Informasi seputar pemeriksaan KPK terhadap Ria Norsan sebagai saksi, Hermansyah menemukan ada yang mengarah pada fitnah dan kebencian. “Beda-beda tipis antara karya jurnalistik dan narasi kebencian melalui media massa. Seharusnya ditopang data dari lembaga-lembaga dan sumber kompeten yang memang memiliki kewenangan,” ujar Hermansyah.

Baca juga:  FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar

Tujuannya, lanjut Hermansyah, agar informasi yang tersampaikan kepada publik, telah melalui verifikasi sehingga kebenaran informasi itu menjadi valid dan sah. Demikian halnya warga yang bebas menggunakan platform medsos dalam menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut memiliki pedoman, yakni etika.

“Etika itu lebih tinggi kedudukannya dibanding hukum, sehingga dalam bermedsos perlu lebih mengedepankan aturan moralitas. Contohnya, ketika kita ingin mengatakan seseorang itu bersalah, tentunya kita memiliki data dari lembaga-lembaga yang berkompeten,” kata Hermansyah.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

Hukum

Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik
RI terangka pengedar Sabu di Jawai

Hukum

Tersangka Pengedar Sabu di Jawai Ditangkap
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR MAsyhudi SH MH didampingi Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH

Hukum

Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
Ketua DPD IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan respons Polda Kalbar melalui surat tertulis.

Hukum

IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar
error: Content is protected !!