Home / Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian

Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Pontianak. Pemberitaan media massa dan media sosial terkait pemeriksaan Ria Norsan sebagai saksi KPK jangan sampai mengarah pada fitnah yang dibalut kebencian.

Demikian pernyataan Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Hermansyah mencermati perkembangan di era disrupsi informasi melalui kemajuan teknologi sehingga lebih instan, terbuka, dan tidak lagi terpusat. “Akhir-akhir ini ada hal yang menarik di berbagai media massa, termasuk platform medsos. Ini modal sosial kita dalam berdemokrasi. Asalkan menggunakan etika,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, medsos bukan lagi barang yang mahal. Di satu sisi, menggambarkan betapa kebebasan berpendapat perlu kita itu junjung tinggi. Di sisi lain, perlu penegakkan etika yang posisinya di atas hukum,” kata Hermansyah.

Baca juga:  Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan

Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) ini juga menelaah khusus pemberitaan yang masuk kategori produk jurnalistik. Seharusnya menggunakan koridor aturan tersendiri dan ada kode etik jurnalistik.

Informasi seputar pemeriksaan KPK terhadap Ria Norsan sebagai saksi, Hermansyah menemukan ada yang mengarah pada fitnah dan kebencian. “Beda-beda tipis antara karya jurnalistik dan narasi kebencian melalui media massa. Seharusnya ditopang data dari lembaga-lembaga dan sumber kompeten yang memang memiliki kewenangan,” ujar Hermansyah.

Baca juga:  Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan

Tujuannya, lanjut Hermansyah, agar informasi yang tersampaikan kepada publik, telah melalui verifikasi sehingga kebenaran informasi itu menjadi valid dan sah. Demikian halnya warga yang bebas menggunakan platform medsos dalam menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut memiliki pedoman, yakni etika.

“Etika itu lebih tinggi kedudukannya dibanding hukum, sehingga dalam bermedsos perlu lebih mengedepankan aturan moralitas. Contohnya, ketika kita ingin mengatakan seseorang itu bersalah, tentunya kita memiliki data dari lembaga-lembaga yang berkompeten,” kata Hermansyah.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pamtas RI Malaysia

Hukum

Dua WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu
prostitusi online

Hukum

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
pontianak-times.co.id

Hukum

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
pontianak-times.co.id

Hukum

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba
Iwan Gunawan SH

Hukum

Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
error: Content is protected !!