Home / Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian

Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Pontianak. Pemberitaan media massa dan media sosial terkait pemeriksaan Ria Norsan sebagai saksi KPK jangan sampai mengarah pada fitnah yang dibalut kebencian.

Demikian pernyataan Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Hermansyah mencermati perkembangan di era disrupsi informasi melalui kemajuan teknologi sehingga lebih instan, terbuka, dan tidak lagi terpusat. “Akhir-akhir ini ada hal yang menarik di berbagai media massa, termasuk platform medsos. Ini modal sosial kita dalam berdemokrasi. Asalkan menggunakan etika,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, medsos bukan lagi barang yang mahal. Di satu sisi, menggambarkan betapa kebebasan berpendapat perlu kita itu junjung tinggi. Di sisi lain, perlu penegakkan etika yang posisinya di atas hukum,” kata Hermansyah.

Baca juga:  Awas Narasi Politik! Jaga Objektivitas soal Gubernur Kalbar

Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) ini juga menelaah khusus pemberitaan yang masuk kategori produk jurnalistik. Seharusnya menggunakan koridor aturan tersendiri dan ada kode etik jurnalistik.

Informasi seputar pemeriksaan KPK terhadap Ria Norsan sebagai saksi, Hermansyah menemukan ada yang mengarah pada fitnah dan kebencian. “Beda-beda tipis antara karya jurnalistik dan narasi kebencian melalui media massa. Seharusnya ditopang data dari lembaga-lembaga dan sumber kompeten yang memang memiliki kewenangan,” ujar Hermansyah.

Baca juga:  Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD

Tujuannya, lanjut Hermansyah, agar informasi yang tersampaikan kepada publik, telah melalui verifikasi sehingga kebenaran informasi itu menjadi valid dan sah. Demikian halnya warga yang bebas menggunakan platform medsos dalam menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut memiliki pedoman, yakni etika.

“Etika itu lebih tinggi kedudukannya dibanding hukum, sehingga dalam bermedsos perlu lebih mengedepankan aturan moralitas. Contohnya, ketika kita ingin mengatakan seseorang itu bersalah, tentunya kita memiliki data dari lembaga-lembaga yang berkompeten,” kata Hermansyah.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bayi dibuang

Hukum

Masih Muda Melahirkan, Bayi Dibuang
[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
Prosesi pelimpahan berkas tahap II berupa pelimpahan tersangka Edy Chow berikut barang bukti dari Polda Kalbar ke JPU di Kejari Mempawah.

Hukum

Kejari Mempawah Tahan Edy Chow, Tersangka Kasus Oli Palsu
error: Content is protected !!