Home / Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa

Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Singkawang. Sumastro, Sekda Singkawang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan, Kamis (10/7/2025).

Sumastro langsung dijebloskan dalam tahanan di Lapas IIB Singkawang selama 20 hari ke depan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Sumastro ditahan dalam kasus pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021.

Kajari Singkawang Nur Handayani SH MH dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) sore menjelaskan penahanan tersangka itu terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Nur Handayani seraya merinci posisi kasus tersebut berhubungan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Retribusi Daerah.

Baca juga:  Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT

Sumastro yang juga mantan Pj Walikota Singkawang ini memang sudah diprediksi sebelumnya bakal menjadi tersangka, meskipun Walikota Tjhai Chui Mie (TCM) sempat terseret lantaran pernah mangkir dari panggilan Kejari Singkawang sebagai saksi .

Saat persitiwa terjadi, Sumastro melakukan perjanjian pemanfaatan tanah antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group, Rabu (28/7/2021). Tepatnya saat serangan covid dengan lokasi yang lebih dikenal terletak di Pasir Panjang.

Kategori perjanjian itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu 30 tahun. Pihak ketiga dari PT Palapa Wahyu Group telah diperiksa. Bahkan ada saksi dari kalangan ASN yang telah menjalani pemeriksaan hingga tiga kali.

Baca juga:  Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik

Selain Sumastro, TCM dan sejumlah saksi lainnya juga diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan awal Sumastro saat dirinya menjadi Pj Walikota Singkawang. Ia diperiksa ketika dirinya sebagai Sekda memberikan HGB diatas HPL.

Tim penyidik Kejari Singkawang juga telah menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam bentuk dokumen. Kasus ini bermula dari perjanjian yang berdampak pada kewajiban pihak ketiga untuk menyetor ke Kas Daerah Pemkot Singkawang.[rdo]

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
Kuat Ma'ruf

Hukum

Salam Metal Kuat Ma’ruf Usai Vonis 15 Tahun
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
Lokasi Waterfront Sambas

Hukum

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Hukum

Waduh, Mantan Suami Aniaya Calon Suami Baru
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
error: Content is protected !!