Singkawang. Sumastro, Sekda Singkawang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan, Kamis (10/7/2025).
Sumastro langsung dijebloskan dalam tahanan di Lapas IIB Singkawang selama 20 hari ke depan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sumastro ditahan dalam kasus pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021.
Kajari Singkawang Nur Handayani SH MH dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) sore menjelaskan penahanan tersangka itu terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Nur Handayani seraya merinci posisi kasus tersebut berhubungan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Retribusi Daerah.
Sumastro yang juga mantan Pj Walikota Singkawang ini memang sudah diprediksi sebelumnya bakal menjadi tersangka, meskipun Walikota Tjhai Chui Mie (TCM) sempat terseret lantaran pernah mangkir dari panggilan Kejari Singkawang sebagai saksi .
Saat persitiwa terjadi, Sumastro melakukan perjanjian pemanfaatan tanah antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group, Rabu (28/7/2021). Tepatnya saat serangan covid dengan lokasi yang lebih dikenal terletak di Pasir Panjang.
Kategori perjanjian itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu 30 tahun. Pihak ketiga dari PT Palapa Wahyu Group telah diperiksa. Bahkan ada saksi dari kalangan ASN yang telah menjalani pemeriksaan hingga tiga kali.
Selain Sumastro, TCM dan sejumlah saksi lainnya juga diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan awal Sumastro saat dirinya menjadi Pj Walikota Singkawang. Ia diperiksa ketika dirinya sebagai Sekda memberikan HGB diatas HPL.
Tim penyidik Kejari Singkawang juga telah menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam bentuk dokumen. Kasus ini bermula dari perjanjian yang berdampak pada kewajiban pihak ketiga untuk menyetor ke Kas Daerah Pemkot Singkawang.[rdo]


















