Home / Hukum

Senin, 29 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Pontianak – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025).

Upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi Tahun Anggaran 2020. Penggeledahan itu di Kantor Distrik Navigasi Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khusus menyisir beberapa ruangan strategis, termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:  Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai

“Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan minyak non-subsidi tahun 2020,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Sejumlah berkas yang disita dimasukkan ke dalam boks tersegel dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk kepentingan pembuktian. Selama proses penggeledahan yang berlangsung tertutup tersebut, tampak petugas TNI turut melakukan pengawalan ketat di lokasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan upaya paksa tersebut sebagai langkah tegas untuk membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor keselamatan pelayaran.

Baca juga:  Tersangka Pengedar Sabu di Jawai Ditangkap

I Wayan Gedin Arianta menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami alat bukti yang ditemukan. Jika bukti telah dinyatakan cukup, penyidik akan segera melakukan penetapan tersangka. “Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan,” tegasnya.

Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi terus bergerak, termasuk pada sektor pelayanan publik yang strategis.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Nafila Rusliana (23), penyandang disabilitas yang bekerja sebagai Akuntan di SPPG 5 Arang Limbung Kabupaten Kuburaya.

Hukum

Korban Traumatis Akibat Dihina dan Diancam Bunuh Kepala SPPG Arang Limbung
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Hukum

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Gambar ilustrasi kasus penggelapan mobil yang ditangani Satreskrim Polres Sambas.

Hukum

Kasus Penggelapan Mobil, 10 Unit Diamankan Polres Sambas
error: Content is protected !!