Home / Hukum

Senin, 29 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Pontianak – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025).

Upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi Tahun Anggaran 2020. Penggeledahan itu di Kantor Distrik Navigasi Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khusus menyisir beberapa ruangan strategis, termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:  6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa

“Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan minyak non-subsidi tahun 2020,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Sejumlah berkas yang disita dimasukkan ke dalam boks tersegel dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk kepentingan pembuktian. Selama proses penggeledahan yang berlangsung tertutup tersebut, tampak petugas TNI turut melakukan pengawalan ketat di lokasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan upaya paksa tersebut sebagai langkah tegas untuk membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor keselamatan pelayaran.

Baca juga:  DPO Cukai Bekasi Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar

I Wayan Gedin Arianta menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami alat bukti yang ditemukan. Jika bukti telah dinyatakan cukup, penyidik akan segera melakukan penetapan tersangka. “Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan,” tegasnya.

Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi terus bergerak, termasuk pada sektor pelayanan publik yang strategis.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Asong Bebas, Kembali Terbelit Soal Paspor
Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
Kalapas IIA Pontianak

Hukum

Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka
error: Content is protected !!