Home / Hukum

Senin, 29 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Pontianak – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025).

Upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi Tahun Anggaran 2020. Penggeledahan itu di Kantor Distrik Navigasi Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khusus menyisir beberapa ruangan strategis, termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:  Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik

“Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan minyak non-subsidi tahun 2020,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Sejumlah berkas yang disita dimasukkan ke dalam boks tersegel dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk kepentingan pembuktian. Selama proses penggeledahan yang berlangsung tertutup tersebut, tampak petugas TNI turut melakukan pengawalan ketat di lokasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan upaya paksa tersebut sebagai langkah tegas untuk membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor keselamatan pelayaran.

Baca juga:  KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir

I Wayan Gedin Arianta menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami alat bukti yang ditemukan. Jika bukti telah dinyatakan cukup, penyidik akan segera melakukan penetapan tersangka. “Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan,” tegasnya.

Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi terus bergerak, termasuk pada sektor pelayanan publik yang strategis.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

DT Alias Acong, BAndar Judi Bola

Hukum

Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024
Herawan Utoro dan pointer perlawanan dalam sidang eksepsi korupsi hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi
pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Oknum Anggota Dewan

Hukum

Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
error: Content is protected !!