Sambas. DS (34), perampok yang membunuh korban AD (51) di Jalan Haji Saman, Gang Perintis 2 Desa Harapan Pemangkat, Kabupaten Sambas berhasil dibekuk polisi, Jumat (11/4/2025) sore.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini kurang dari 24 jam. Tim gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil membekuk DS. Pelaku langsung dijebloskan dalam sel tahanan Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan DS saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ke-3 dan ayat (3) KUHP. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan ini dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Rahmad.
Peristiwa nahas ini terjadi Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 21.55 WIB yang berawal dari aksi DS yang melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban AD. Semula DS terlihat seorang saksi yang merupakan tetangga korban melintas menggunakan sepeda motor matic warna putih kombinasi merah.
Ternyata, pelaku baru tahap melihat-lihat kondisi sekitar rumah korban. Tak lama kemudian, pelaku datang kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki dan langsung menuju ke belakang rumah korban.
Pelaku DS mula-mula mengintip kondisi dalam rumah melalui lubang ventilasi. Kemudian ia nekad memanjat ventilasi jendela samping rumah korban hingga masuk ke dalam rumah korban AD.
“Sebanyak tiga saksi mengetahui kejadiasaat pelaku melintas menggunakan sepeda motor hingga mengintip dan mendatangi rumah korban,” kata Rahmad.
Salah seorang saksi, AS mengaku mendengar suara pukulan benda keras hingga membuat saksi terkejut. “Pada saat saksi AS mendengar adanya suara pukulan, ia pun terkejut. Kebetulan rumah saksi dan korban berdampingan,” jelas Rahmad.
Karena penasaran, saksi AS langsung keluar rumah dan memberitahukan kepada saksi S untuk mendatangi rumah korban AD. Pada saat itu pintu depan rumah korban dalam keadaan terkunci dengan kondisi slot dari dalam dan ruang tamu juga dalam keadaan gelap.
Warga Dobrak Pintu
Karena pintu terkunci dari dalam, saksi S meminta bantuan tetangga sekitar untuk mendobrak pintu tersebut. Setelah pintu berhasil terbuka dan lampu dihidupkan, saksi melihat korban AD sudah dalam posisi tergeletak bersimbah darah di ruang tamu.
Korban kritis mengalami luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala. Para saksi dan warga kemudian bergegas membawa korban ke RSUD Pemangkat untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari persitiwa itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.650.000, satu kayu balok ukuran 4×4 dengan panjang 50 sentimeter dan barang bukti lainnya.
Rahmad menambahkan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama yang baik antara tim penyidik dan masyarakat setempat. Polres Sambas akan terus meningkatkan kinerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sambas.
Polres Sambas juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, ikuti Google News