Singkawang. Akibat lahannya diserobot oknum, Hendri Iswanto menempuh upaya lapor ke Polda Kalbar dan memasang plang di objek lahan di Jalan Komyos Sudarso Singkawang.
“Kami mengharapkan Polda Kalbar melalui Direskrimum dapat membuka kembali perkara tersebut dan melakukan penyelidikan serta penyidikan ulang,” kata Hendri Iswanto kepada pontianak times, Selasa (10/9/2024).
Hendri juga memasang sebuah baliho berukuran besar yang ditancapkan di dinding bangunan yang berada di lokasi bermasalah seluas 117 meter persegi. Lokasi tersebut terletak di Jalan Komyos Sudarso Nomor 28 Singkawang, tepat disamping Samping Hotel Sentosa eks Hotel City.
Hendri merupakan ahli waris Tju Lie Djung alias Suryadi yang merupakan pemilik awal lahan tersebut. Warga Singkawang ini awalnya membuat Laporan Pengaduan tertanggal 31 Mei 2001 di Polres Sambas yang saat ini menjadi Polres Singkawang dengan STPL Nomor Pol: PMT/313/B/V/2021.
Pengaduan itu perihal penggelapan sertifikat tanah yang awalnya SHM 342 atas nama Thu Lie Djung. Setelah terjadi kebakaran bangunan di lahan itu, kemudian berubah menjadi SHM atas nama Tjhia Khui Fat. Laporan soal ini oleh Polres Sambas dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tidak cukup bukti.
Hendri tak kenal lelah, ia pun kembali membuat laporan pada 18 Januari 2008 dengan nomor STPLP/25/B/I/2008/SPK yang mengadukan notaris Dalimonte dan Tjhia Khui Fat selaku pembeli objek tanah yang dimaksud SHM 342 atas nama Tju Lie Djung. Pada 28 Juli 2008 Polres Singkawang terbentuk seiring perpindahan atas pemekaran wilayah Sambas. Polres Singkawang kemudian menerbitkan SP2HP Nomor Pol SP2HP/1921/VII/2008/Reskrim dan dinyatakan di SP3 kan.
“Kami menduga kuat adanya persekongkolan jahat yang dilakukan oleh oknum penegak hukum dengan terlapor Dalimonte maupun Tjhia Khui Fat serta oknum pimpinan Bank BPD Kalbar Cabang Singkawang saat itu,” kata Hendri.
Kronologi
Hendri menguraikan kronologi penyerobotan itu, beserta keabsahan hak atas tanah berdasarkan fakta hukum. Berawal ketika sertifikat SHM 342 atas nama Tju Lie Djung menjadi agunan kredit dari Bank BPD Cabang Singkawang No: DA.XIX-007/MB Insidentil atas nama CV Nanjak dengan direkturnya Hadi Surya. Pemilik CV Nanjak adalah Tju Lie Djung.
Direktur CV Nanjak tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengambil atau memindahkan objek tanah sebagai anggunan di Bank BPD yang sekarang menjadi Bank Kalbar kepada pihak lain yang mana diatas objek tanah tersebut berdiri bangunan Ruko yang ditempati sebagai Kantor CV. Nanjak dan diasuransikan melalui PT.ASURANSI JASA INDONESIA dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia.
Ketika kebakaran terjadi pada 18 November 1995 yang menghanguskan Ruko di lokasi tersebut, dari pihak PT Asuransi Jasa Indonesia melalui Kantor Cabang di Singkawang membayarkan klaim asuransi kepada Tju Lie Djung, tetapi Tju Lie Djung tidak pernah menerima uang jasa penggantian. Sebab, pemilik SHM 342 Tju Lie Djung dinyatakan sakit.
“Seharusnya SHM yang menjadi objek anggunan dikembalikan kepada pemilik asal yaitu Tju Lie Djung. Bangunan yang terbakar itu merupakan kantor CV Nanjak,” ujar Hendri.
Lumpuh Total
Tju Lie Djung ketika itu dinyatakan sakit dan divonis mengalami kelumpuhan total oleh Direktur Rumah Sakit Umum Santo Vincentius Singkawang Dr Gunawan HT.
Nah, pada tanggal 9 Desember 1996 ternyata telah terjadi Akta Jual Beli SHM 342 atas nama Tju Lie Djung kepada Tjhia Khoi Fat yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 639/Pasiran/1996 yang dikeluarkan oleh Notaris Dalimonte SH dengan para saksi yang bertandatangan.
“Tju Lie Djung adalah ayah saya dan dinyatakan lumpuh total. Tidak pernah dan tak mungkin menandatangani akta jual beli nomor 639/Pasiran/1996 yang dikeluarkan Dalimonte. Patut diduga tanda tangan Tju Lie Djung adalah palsu,” ujar Hendri.
Menurut Hendri, Tju Lie Djung memiliki seorang istri sah bernama Gui Tjhing Siu yang terdaftar pada catatan Sipil Singkawang. Istri aah Tju Lie Djung yang pada saat itu dalam keadaan sehat, justru tidak mengetahui terjadinya akta jual beli itu.
“Ini jelas perbuatan melawan hukum karena harta bersama dalam perkawinan adalah harta kekayaan yang diperoleh oleh suami istri selama perkawinan. Harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” jelas Hendri.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News