Singkawang. Penahanan Sekda Sumastro oleh Kejari Singkawang menimbulkan banyak spekulasi. Apakah keringanan retribusi dilarang? Begini telaah staf Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang.
Sebelum keluarnya SK Nomor 973/468/BKD.WASDAL TAHUN 2021, Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) juga menandatangani perjanjian kesepakatan dengan Sukartadji selaku Direktur PT Palapa Wahyu Group (PWG) Taman Pasir Panjang Indah. Perjanjian itu pada tanggal 28 Juli 2021 tentang pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) diatas HPL.
PT PWG setahun sebelum perjanjian itu mengajukan keberataan atas besaran tarif retribusi yang harus dibayar. Alasannya, sejak pandemi Covid hingga Maret 2020, sektor pariwisata di Taman Pasir Panjang lndah Singkawang mengalami penurunan 80% dari sisi jumlah kunjungan wisata maupun tingkat hunian hotel.
Terhadap hal ini, BKD Singkawang membuat telaahan staf pada 15 September 2021 atau tiga bulan sebelum SK Walikota ditandatangani Tjhai Chui Mie (TCM).
Telaahan staf melalui Nota Pengajuan Naskah Dinas Nomor 973/2083/BKD.Wasdal/2021. Nota dikirim kepada Walikota TCM dan ditandatangani Widatoto selaku Kepala BKD Singkawang.
Nota tersebut memberikan pertimbagan atas permohonan keberatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai SKRD Nomor 21.07.0001 atas nama PT PWG.
Dokumen administrasi ini yang menjadi dasar SK Walikota memberikan keringanan 60% pembayaran retribusi HGB diatas HPL dari PT Palapa Wahyu Group (PWG) Taman Pasir Panjang Indah Singkawang kepada Pemkot Singkawang.
Keberatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diajukan PT PWG tersebut berupa Pengurangan Ketetapan Retribusi dari Rp5.238.000.000 menjadi Rp1.746.000.000. Kemudian penyetorannya dicicil per Rp58,2 Juta pertahun selama 30 tahun.
Saran untuk Walikota
BKD Kota Singkawang selanjutnya memberikan saran kepada Walikota TCM dengan 5 alternatif sesuai kajian peraturan perundang-undangan.
Alternatif pertama, memberikan keringanan 20% dari ketetapan dan pembayaran angsuran selama 10 tahun serta menghapus pengenaan sanksi bunga.
Dampak alternatif 1 ini bagi Pemkot Singkawang adalah berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp6.117.984.000 terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp1.047.600.000 dan penghapusan pengenaan sanksi bunga Rp5.070.384.000.
Alternatif 2, memberikan keringanan 30% yang berpotensi Pemkot Singkawang kehilangan pendapatan Rp6.007.986.000 terdiri dari keringanan retribusi Rp1.571.400.000 dan penghapusan pengenaan sanksi bunga Rp4.436.586.000.
Alternatif 3, memberikan keringanan 40%, namun berdampak kehilangan pendapatan Rp5.897.988.000 terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp2.095.200.000 dan penghapusan pengenaan sanksi bunga Rp3.802.788.000.
Keringanan 60%
Alternatif 4, memberikan keringanan sebesar 60% yang akan berdampak hilangnya pendapatan Rp5.677.992.000 terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000.
Saran alternatif terakhir, menolak permohonan keberatan PT PWG dengan objek retribusi yang dimanfaatkan sangat strategis dan penggunaan dalam jangka waktu yang panjang selama 30 tahun.
Alasan lain, pemohon pihak PT PWG telah menyatakan kesanggupan pembayaran retribusi, sesuai surat kesangupan pembayaran retribusi yang ditandatangani pemohon diatas materai sebagai salah satu syarat penerbitan PPT.
Catatan akhir dari telaahan ini menyatakan PT PWG juga merupakan wajib pajak daerah yang kurang taat terhadap kewajiban perpajakannya.
Seperti lazimnya proses administrasi, saran melalui Nota Pengajuan Naskah Dinas ini menyiapkan dua kolom disposisi kepada Sekda dan Walikota.
Sumastro yang kala itu menjabat Sekda memberikan saran untuk mempertimbangkan pengambilan keputusan alternatif 4. Disposisi Sekda juga menyatakan siap apabila diminta untuk ekspos dan tetap memohon arahan walikota.
Sedangkan kolom disposisi dari Walikota TCM utuk proses menjadi Surat Keputusan memilih alternatif 4. TCM beralasan putusan ini karena hasil telaahan staf dan saran Sekda.
Pertanyaan berikutnya yang segera dikupas adalah, apakah langkah administrasi pemberian keringanan itu menyalahi aturan? Dasar aturan apa yang dipakai Kejari Singkawang dalam menentukan kerugian negara?
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















