Home / Hukum

Selasa, 15 Juni 2021 - 19:29 WIB

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek

Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Jakarta. Berawal dari rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (14/6/2021) akhirnya terbongkar adanya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang dicopot gara-gara ‘bermain proyek’

“Kami ketika mengunjungi daerah-daerah mendapatkan banyak keluhan mengenai perilaku teman-teman kita yang masih ikut dalam permainan proyek. Jadi, adalah jaksa, apalagi APBN ini, ya nitip proyek. Ada pengusahanya melalui jaksa titip proyek ini. Kalau enggak, ya ditersangkakan,” kata Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR-RI saat berbicara dalam rapat kerja yang dihadiri Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Ungkapan Benny ini merupakan point ketiga dari pernyataan yang disampaikan setelah memberikan apresiasi atas kinerja kejaksaan yang menjaga independensi tanpa turut dalam urusan politik. Poin lainnya menyangkut BPJS Ketenagakerjaan.  “Mohon maaf, di daerah-daerah banyak keluhan penegak hukum itu mendapat alokasi sekian persen dari nilai projek. Supaya apa? Supaya aman. Kalau nggak aman, ya tahu lah konsekuensinya,” kata Benny yang juga mantan wartawan ini.

Baca juga:  Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar

Dijelaskan Benny, keluhan semacam itu di daerah-daerah khususnya yang mendapatkan dana alokasi APBN yang begitu banyak untuk pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan, proyek-proyek air minum bersih. “Kalau bisa ini ditertibkan,” lanjut Benny.

Terhadap hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penegasan bahwa pihaknya akan bertindak tegas kepada siapa pun di jajaran kejaksaan yang bermain proyek. Dia meminta seluruh jajarannya untuk berhati-hati.

“Seperti yang tadi disampaikan pak Benny soal jaksanya yang kerja sama main proyek, sudah banyak kajati udah saya tindak. Beberapa 2, kemungkinan ada 1 lagi saya akan tindak lagi. Kemudian kajari udah lebih dari 7, dan barusan kemarin saya tindak lagi 1 dan saya copot langsung,” kata ST Burhanuddin tanpa merinci siapa saja para oknum jaksa yang dicopot tersebut.

Hal ini, kata dia, membuktikan keseriusan agar jaksa tidak lagi main-main ikut proyek, dan itu yang selalu ada setiap daerah, mohon maaf. “Saya selalu katakan dengan teman-teman, saya tidak akan pernah untuk berpikir untuk tidak menindaknya,” tegasnya seraya berharap dukungan kepada seluruh anggota Komisi III untuk melaporkan jika ada penyelewengan.

Baca juga:  Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

“Izin saya juga mohon juga teman-teman dari bapak-bapak, berikan kami masukan-masukan jika ada jaksa yang masih melakukan itu. Karena jujur kami juga tidak bisa mengawasi secara penuh teman-teman saya di daerah,” ujar dia.

Sebelum sesi tanya jawab yang disiarkan melalui live streaming ini, Jaksa Agung memaparkan bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara. Penegakkan hukum dilakukan secara seimbang menerapkan koordinasi dengan lembaga terkait seperti BPK-RI untuk memastikan kerugian negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bursa efek, dan PPATK untuk mengetahui transaksi keuangan.

Rapat Kerja yang dipimpin Ahmad Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR-RI ini juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung soal kinerja di tahun 2020 dalam bidang penindakan kasus tindak pidana korupsi. (rdo)

Share :

Baca Juga

Kakek diduga cabul

Hukum

Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan
Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
error: Content is protected !!