Home / Hukum

Senin, 20 Desember 2021 - 18:13 WIB

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. foto: dok pontianak-times.co.id

Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. foto: dok pontianak-times.co.id

Kuburaya – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mengamankan buronan. Giliran terpidana kasus korupsi Marolop Sijabat yang ditangkap untuk dieksekusi menjalani hukuman, Senin (20/12/2021) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya.

Marolop langsung dibawa Tim Tabur yang dipimpin Asisten Intelijen Taliwondo SH MH ke kantor Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Selanjutnya di hari yang sama, terpidana yang merupakan kontraktor pada pekerjaan peningkatan jalan simpang empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya tahun 2007 ini diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Marolop kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.

Baca juga:  Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang

Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 2 November 2010. Marolop selaku Direktur PT Tani Tirta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam melaksanakan pekerjaannya, terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja, tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.

Akibatnya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312.488.497 subsider satu tahun penjara.

Baca juga:  Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara

Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon lain yang belum ditangkap. Informasi dapat disampaikan kepada Kejati Kalbar dan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar di situs berikut ini.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron,” kata Masyhudi.

  • Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
waterfront sambas

Hukum

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
pontianak-times.co.id

Hukum

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
Pengungkapan Kasus Polres MEmpawah

Hukum

Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
error: Content is protected !!