Home / Hukum

Senin, 20 Desember 2021 - 18:13 WIB

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. foto: dok pontianak-times.co.id

Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. foto: dok pontianak-times.co.id

Kuburaya – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mengamankan buronan. Giliran terpidana kasus korupsi Marolop Sijabat yang ditangkap untuk dieksekusi menjalani hukuman, Senin (20/12/2021) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya.

Marolop langsung dibawa Tim Tabur yang dipimpin Asisten Intelijen Taliwondo SH MH ke kantor Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Selanjutnya di hari yang sama, terpidana yang merupakan kontraktor pada pekerjaan peningkatan jalan simpang empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya tahun 2007 ini diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Marolop kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.

Baca juga:  Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM

Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 2 November 2010. Marolop selaku Direktur PT Tani Tirta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam melaksanakan pekerjaannya, terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja, tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.

Akibatnya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312.488.497 subsider satu tahun penjara.

Baca juga:  Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak

Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon lain yang belum ditangkap. Informasi dapat disampaikan kepada Kejati Kalbar dan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar di situs berikut ini.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron,” kata Masyhudi.

  • Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham Kalbar

Hukum

Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila
pontianak-times.co.id

Hukum

WNI Asal Kalbar Batal Digantung Mati
Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Hukum

Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Norsan dan Bangunan BP2TD

Hukum

Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD
error: Content is protected !!